Vonis
Sukartayasa. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur PT. Mapan Medika Indonesia (MMI) yang didakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Mangusada Badung, terdakwa Muhammad Yani Kanifudin, Rabu (10/1) di vonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, pria yang akrab dipanggil Yani itu dihukum selama setahun penjara.

Bahkan dalam putusan majelis hakim, terdakwa dapat uang kembalian (uang susuk) Rp 209 juta. Mengapa? Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakakan bahwa terdakwa bersalah dan dihukum selama setahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp Rp 67.885.264.

Baca juga:  Kerugian Negara Dari Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Mencapai 20 Trilliun

Hanya saja, sebelum sidang memasuki tahap tuntutan beberapa waktu lalu, terdakwa sudah menitip uang yang awalnya dihitung sebagai kerugian keuangan negara ditambah uang sitaan yang totalnya mencapai Rp 327,5 juta. Sehingg jika dikalkulasi, uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 67,8 juta dibayarkan dengan uang yang dititip, maka sisa uang Rp 209 juta yang dititipkan dikembalikan pada terdakwa Yani.

Baca juga:  Karena Ini, Bandar Besar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Hadi Apri Handoko menyatakan pikir-pikir. Vonis itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU Wayan Suardi sebelumnya menuntut Yani dengan pidana penjara 1,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa dalam surat tuntutannya juga menyatakan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 67.885.264., subsider sembilan bulan penjara. Namun demikian jaksa juga memanfaatkan waktu pikir-pikir.

Baca juga:  Transaksi Pameran IKM Bali Bangkit VIII 2022 Capai Rp 2 Miliar Lebih

Sementara terdakwa lainnya I Ketut Sukartayasa selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Lelang RSUD Mangusada, juga divonis setahun penjara. Hanya saja karena dia tidak menikmati uang sebagai akibat kerugian keuangan negara, dia tidak dibebankan membayar uang pengganti. Oleh majelis hakim, terdakwa Sukartayasa hanya didenda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa terlihat sumringah dan lega. Dia  menyatakan menerima hukuman majelis hakim Tipikor Denpasar. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *