NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (25/5) kemarin menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan “rumbing” (hiasan kepala kerbau makepung) dari penyidik Polres Jembrana. Kedua tersangka, NKW dan IKW merupakan pengembangan dari perkara kasus korupsi “rumbing” yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, INA dan pihak lain, IKKA.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, mengatakan Tahap II telah dilakukan ke Penuntut Umum setelah dipastikan berkas perkara dua tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. “Selanjutnya Penuntut Umum segera akan menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkas atas tersangka NKW dan Tersangka IKW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan,” terangnya.
Kedua tersangka usai tahap II dilakukan penahanan dan keluar dari Kantor Kejari Jembrana mengenakan rompi oranye dengan kawalan petugas. Menurutnya penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, merujuk Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 63 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023. “alasan penahanan, karena penuntut umum Kejari Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap kedua tersangka akan melarikan diri,” ujar Fajar Said.
Perkara korupsi pengadaan “Rumbing” pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana ini untuk Blok Barat dan Blok Timur sekaa Makepung. Nilai pengadaan untuk blok Barat senilai Rp. 150.000.000 dan dilakukan NKW selaku penyedia dari CV. PCD. Namun CV PCD itu tidak melakukan pengadaan “rumbing” melainkan hanya meminjamkan perusahaan agar anggaran tersebut dapat dicairkan dan dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis rumbing milik sekaa. Total 25 pasang dengan biaya servis sebesar Rp. 5.000.000. Namun dibuatkan berita acara serah terima barang 100% seolah-olah barang berupa rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru dan dalam meminjam perusahaan. Tersangka NKW disebutkan menerima komisi Rp. 9.300.000.
Sedangkan untuk pengadaan Rumbing pada Blok Timur senilai Rp. 150.000.000 dilakukan tersangka IKW selaku penyedia dari CV. LB. Tetapi faktanya tidak melakukan pengadaan dan hanya meminjamkan perusahaan. Modus yang dilakukan juga hanya dengan menservis rumbing milik sekaa sebanyak 38 pasang dengan biaya servis Rp. 200.000 per Rumbing dengan total Rp 7.600.000. Tetapi dibuatkan berita acara serah terima barang 100% dan seolah-olah barang berupa Rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang baru. “Pihak CV. LB mendapatkan komisi sebesar Rp 9.300.000,” terangnya.
Dari hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, pengadaan rumbing untuk Blok Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 129.318.182 dan blok Timur Rp. 126.718.182.
Tersangka NKW dan IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Surya Dharma/Balipost)