Para tersangka saat digiring ke Kejari Denpasar dari LP Kerobokan untuk dilakukan tahap II beberapa waktu lalu. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akhyudi, ditunjuk menjadi ketua majelis untuk terdakwa orang asing dalam perkara dugaan gratifikasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar. Untuk perkara pengurusan KTP oleh dua orang WNA sudah masuk dan diajukan terpisah.

“Untuk perkara atas nama Mohammad Nizar Zghalb alias Agung Nizar Santoso dan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi Agus Akyudi dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih dan Nelson,” tandas Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Kamis (25/5).

Baca juga:  Kasus Gratifikasi KTP Libatkan WNA di Denpasar Segera Tahap II

Lanjut dia, sidang perdana akan dilakukan Selasa 30 Mei 2023 pekan depan.
Sebelumnya Kajari Denpasar, Rudy Hartono menyatakan lima tersangka dalam kasus KTP orang asing ini adalah Mohammad Nizar Zghalb alias Agung Nizar Santoso asal Suriah, Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina, I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo dan Nur Kasinayati Marsudiono.

Pihak jaksa menjelaskan, Ketut Sudana yang merupakan tenaga honorer/kontrak pada salah satu Instansi Pemerintahan (Kantor Camat Denpasar Utara). Peran dari Sudana adalah sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar. Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu tersangka Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Baca juga:  Soal Warga Asing Ber-KTP Denpasar, Kadisdukcapil Jelaskan Proses Permohonannya

Peran tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, adalah penghubung antara tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion yang ingin memiliki KTP Indonesia dengan oknum TNI berinisial PN yang menghubungi tersangka Ketut Sudana untuk membantu membuat KTP orang asing tadi. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP Kedua: melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 65 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Semakin Untung Menabung di BRI, BRI Kanca Denpasar Gatsu Gelar Undian PHS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *