DENPASAR, BALIPOST.com – Dua mobil sewaan milik I Ketut Purna (58) awalnya disewakan ke I Komang Adi Ertana (31). Penyerahan mobil dilakukan di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur (Dentim). Mobil tersebut disewa selama 2 bulan dari Februari hingga Desember 2022 dan pembayaran lancar.
Namun sejak Januari 2023 hingga sekarang uang sewa tidak dibayar dan ternyata digadaikan. Akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami Kerugian Rp 300 juta.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta, Jumat (26/5) menjelaskan, awalnya pada 1 Februari 2022 pukul 07.30 Wita pelaku menyewa mobil DK 1987 lL perhari Rp 175.000 dan pembayarannya lancar. Selanjutnya pada 12 Nopember 2022 pukul 08.00 Wita pelaku kembali menyewa mobil DK 1477 lD milik korban selama satu bulan dan perhari sewanya Rp 200.000.
“Setelah sewa mobil kedua, beberapa hari berikutnya pelaku tidak dibayar sampai sekarang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Made Galih Artawiguna bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran polisi, pelaku berada di Jalan Kutat Lestari, Sanur. Polisi langsung ke sana dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyewa mobil korban hanya kedok saja, padahal tujuan utamanya yakni digadaikan. Masing-masing mobil tersebut digadaikan Rp 30 juta dan Rp 60 juta di wilayah Tabanan. “Pengakuan pelaku uang hasil gadai mobil itu dipakai bayar sewa. Kami baru mengamankan satu mobil dan masih mencari lagi satu,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)