Camat Marga, Alit Adiatmika. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pasca diumumkan secara resmi penurunan radius batas radius berbahaya erupsi Gunung Agung menjadi 6 kilometer, pengungsi yang selama ini tinggal di posko kecamatan Marga (rumdis Camat Marga), rencananya akan dipulangkan, Minggu (14/1). Para pengungsi di Marga berasal satu banjar yakni banjar Glundungan, desa Ban, kecamatan Kubu, kabupaten Karangasem yang berjarak 7,5 kilometer.

“Ada 50 jiwa atau 19 kepala keluarga yang akan pulang, Minggu depan, dan akan saya antar sampai desanya,” ucap Camat Marga, Drs. I Gusti Agung Alit Adiatmika, Rabu (10/1).

Baca juga:  Wisatawan Dilarang ke Besakih, Warga Masuk KRB Tetap Didata

Lanjut dikatakannya, semenjak ada kebijakan penurunan radius bahaya terhadap dampak gunung Agung, keluar instruksi Bupati Karangasem yang diteruskan kepada Kelian adat untuk memulangkan warganya. “Saya juga sudah koordinasi langsung dengan kelian adat setempat akan memulangkan warganya,” ucapnya.

Rencananya, pihak kecamatan akan menyiapkan satu unit truk untuk mengangkut barang-barang pengungsi. Sementara para pengungsi lebih banyak pulang kampung dengan kendaraan yang memang mereka bawa sebelumnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Gunung Agung Meletus, Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Masih Normal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *