Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada ditemui (26/4). (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Tamblang, KS, sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 November 2021. Namun hingga kini KS belum ditahan dan kasusnya juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Bahkan KR juga tidak dikenakan wajib lapor dan tidak dimasukkan dalam daftar cekal. Sebab selama pemantauan yang dilakukan oleh penyidik, KR masih terlihat berada di wilayah Buleleng.

Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Jumat (26/5) mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini terjadi karena hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng. Bahkan Belum lama ini pihaknya telah bersurat ke Inspektorat Buleleng, agar penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera diserahkan untuk bahan penyidikan.

Baca juga:  TPDI Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka

“Sejatinya penyidik sejatinya ingin agar perkara ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi tunggakan kasus. Bahkan data-data LPD Tamblang yang dibutuhkan sebagai bahan untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah kami serahkan ke Inspektorat,”ucapnya.

Alit menambahkan penyidik sebetulnya bisa menggunakan pihak lain untuk menghitung kerugian keuangan negara seperti BPK, auditor independen, atau auditor milik Kejati Bali. Namun dalam perkara ini pihaknya sudah terlanjur memilih Inspektorat Buleleng untuk melaksanakannya.

Baca juga:  Kebakaran di Terminal 3 Soetta Tak Ganggu Penerbangan

“Kalau diganti menggunakan auditor lain, khawatirnya penanganan kasus ini akan lebih lama lagi. Kami yakin penghitungannya sedang diproses dan sudah mau selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Tim Audit Inspektorat Buleleng, Made Artayasa mengakui penghitungan kerugian negara ini memakan waktu yang cukup lama. Disamping itu Inspektorat juga keterbatasan SDM Pihaknya mengklaim perhitungan kerugian negara sudah selesai dilakukan, namun hasilnya belum bisa diekspose.

Baca juga:  Rp 1,8 Miliar Dilarikan Perampok, Begini Pengakuan Staf Jasa Pembawa Uang

“Kami tinggal membuat draf laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat Buleleng, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Buleleng. Hasil penghitungan akan diserahkan pihaknya pada awal Juni,” tambahnya. (Yuda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *