Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto mengamankan pelaku dan tiga buah HP hasil curian. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Demi pacarnya memiliki handphone (HP), seorang pria nekat mencuri. Aksi pencurian dilakukan di Pura Ulundanu Batur, Kintamani. Atas perbuatannya saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kintamani.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, Jumat (26/5) mengatakan pelaku I Ketut Mustika (46) asal Gianyar ditangkap di wilayah Gianyar pada Rabu (24/5) sekitar pukul 10.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dua warga asal Payangan, Gianyar, Ni Kadek Winda Pradewi (23) dan Ni Wayan Eka Yanti (26) yang kehilangan tiga buah HP saat mekemit di Balai Delod Pura Ulundanu Batur pada Kamis (6/4).

Baca juga:  Ngumpul Sampai Subuh, Sejumlah Pemuda Dibubarkan

HP tersebut diketahui hilang saat seorang korban terbangun sekitar 05.00 WITA. Sempat dilakukan pencarian beberapa kali di lokasi, namun ketiga HP itu tidak ditemukan.

Kedua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kintamani. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta mengintrogasi saksi-saksi di lapangan.

Berdasarkan keterangan saksi dan dikaitkan dengan hasil olah TKP, kecurigaan tim mengarah ke seseorang bernama I Ketut Mustika. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan ke sebuah pasar malam di wilayah Ubud dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca juga:  Pedagang Ganggu Kenyamanan Wisatawan, Aparat Diminta Lakukan Penertiban

Oleh pelaku, ketiga HP tersebut langsung dibawa pulang. Keesokan harinya ketiga HP itu diberikan kepada pacarnya berinisial SR. “Karena pacarnya tersebut tidak memiliki handphone,” terangnya.

Tak berhenti di situ, tim opsnal selanjutnya mencari SR yang tinggal di wilayah Ubud. Dari hasil interogasi, SR mengakui pelaku pernah memberikannya tiga HP.

Polisi kemudian mengamankan dua HP yang hilang itu dari SR. Sedangkan satu lainnya diamankan dari IWS yang juga merupakan pacar SR.

Baca juga:  Rekanan Kasus Masker Divonis Bebas, Jaksa Tolak Eksekusi

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN