Barang bukti tabung gas LPG berbagai ukuran di Kejaksaan Negeri Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat terkadang kesulitan membeli LPG 3 Kg bersubsidi. Jika ada di pasaran pun, harganya tak seragam. Penjual memasarkan elpiji di kisaran Rp18.000 hingga Rp20.000.

Di tengah sulitnya masyarakat mencari elpiji 3 kilo yang kerap disebut gas melon ini, justru banyak pengoplos yang membeli. Para pengoplos memasukkan gas itu ke tabung 12 kilo dan menjualnya dengan harga mahal.

Permainan kotor itu tentu sangat merugikan masyarakat kecil, yang secara regulasi aturan berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Namun, saat ini penindakannya baru di permukaan.

Hanya “pemain” kecil saja yang ditindak. Indikasi pengoplosan yang konon ada lebih besar dengan nama pebinis ternama, belum tersentuh.

Baca juga:  Wisatawan Keluhkan Kebisingan Klub Malam di Kuta 

Belum lama ini, Mabes Polri turun ke Gianyar untuk mengungkap kasus pengoplosan. Polisi mengamankan seribuan tabung gas LPG serta belasan mobil pick up.

Informasinya, total terdapat sekitar 1.000 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 200 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan sekitar 40 tabung gas elpiji 50 kilogram disita. Diamankan juga besi pipa kecil sebagai alat injeksi untuk memindahkan isi gas, timbangan jongkok, terpal hingga karet pintil tabung dijadikan barang bukti.

Namun, yang masuk ke ranah pengadilan masih sangat kecil. Berdasarkan catatan PN Denpasar, yang mewilayahi Badung dan Denpasar, kasus migas relatif sedikit ditangani.

Baca juga:  Tren Kasus COVID-19 Terus Menunjukkan Penurunan

Sebagaimana disampaikan Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat (26/5), kasus migas paling banyak masuk di 2018, yakni ada lima perkara. Rata-rata pelaku dihukum 4-6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

Pada 2019, ada satu perkara yang pelakunya dihukum lima bulan dan denda Rp 1 juta. Di 2020 ada dua perkara, terdakwa dihukum 2 bulan 15 hari dan  enam bulan.

Sementara di 2021 terdapat tiga perkara. Pelakunya dihukum satu bulan dan denda Rp 3 juta, satu  bulan dan 15 hari dan denda Rp 1 juta, serta delapan bulan denda Rp 2 juta. Pada tahun 2022 ada tiga kasus. Mereka dihukum lima bulan, tiga bulan dan 1 bulan 15 hari. Nah yang menarik, yang 1 bulan 15 hari ini, dendanya Rp 150 juta.

Baca juga:  Kembali Muncul di Kuta Selatan, Keberadaan Gacong Tuai Keluhan Wisatawan

Sedangkan tahun ini sudah dua perkara divonis. Yakni atas nama Unardiono dihukum tiga bulan dan Anak Agung Gede Oka Astawa dihukum pidana penjara selama tiga bulan 15 hari dan denda Rp 5 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN