Dua WN Rusia diduga menganiaya sekeluarga karena dilarang mengisap rokok elektrik. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melapor ke Polsek Kuta Selatan (Kutsel), pasutri, HY (38) dan EN (38), termasuk ibunya La (78) menjalani pemeriksaan di Ruang Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, Jumat (26/5). HY dan EN mengajak bayinya. Selain itu ibu HY, La (78) menggunakan kursi roda.

Seorang petugas Polresta terkait pemeriksaan itu menyampaikan jika laporan kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim. Selanjutnya penanganan kasus ini ditangani Unit V. “Sudah dilimpahkan (polresta). Itu pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Minggu (28/5).

Baca juga:  Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Banyuwangi Dibekuk 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan penanganan kasus ini dibantu Satreskrim Polresta Denpasar. “Penyidik telah memeriksa lima saksi saat kejadian. Selain itu juga dilakukan memeriksa alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi saat kejadian,” ujarnya.

Seperti diberitakan, WNA kembali berulah. Bahkan kali ini melakukan penganiayaan satu keluarga WNI, Senin (22/5).

Kronologinya, sepasang warga negara Rusia berinisial AI dan pasangan wanitanya, PV menganiaya pasutri, HY (38) dan EN (38), termasuk ibunya La (78). Pemicunya gara-gara pasangan WNA itu diadukan ke pihak restoran cepat saji di wilayah Jimbaran karena menggunakan vape. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan (Kutsel). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Owner Akasaka Dua Kali Mangkir, Mabes Polri Batal Dikonfrontir
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *