Oknum PNS dan Tenaga Kontrak di Pemkab Jembrana ditangkap karena kasus narkoba. Kasusnya dirilis Polres Jembrana pada Minggu (28/5). (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com –  Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. IMB (42) tercatat PNS di Bagian Umum Setda Jembrana bertugas sebagai sopir saat ini diberhentikan sementara.

Sedangkan IKAS merupakan pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana dan sudah dipecat sejak 12 Mei 2023 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, Senin (29/5) kemarin mengatakan terkait adanya oknum PNS, IMB asal Kelurahan Pendem yang ditetapkan tersangka, sudah diberhentikan sejak 15 Mei 2023. Selanjutnya, menunggu putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah diproses,” terang Natalis.

Baca juga:  Divonis 4 Tahun Penjara, Oknum PNS Terjerat Narkoba akan Dipecat

Bilamana nantinya sudah ditetapkan bersalah dan ditetapkan terpidana, terancam pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan. Status pemberhentian sementara, yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir dan tidak mendapatkan tunjangan. Oknum PNS yang tersangkut narkoba ini tercatat golongan 2C.

Sedangkan untuk oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana menurutnya telah dipecat. Oknum pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana ini telah dipecat sejak 12 Mei 2023. Pemecatan dilakukan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi tenaga kontrak itu dalam hal ini BPKAD Jembrana.

Baca juga:  Tiga Pejabat Polres Bangli Diganti

Tindakan pemecatan dilakukan sesuai dengan kontrak kerja, dimana dalam salah satu poin bilamana terlibat penyalahgunaan narkotika, akan diberhentikan tanpa pemberitahuan.

Diberitakan sebelumnya, oknum PNS dan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Jembrana tersangkut narkoba dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Jembrana. Oknum ini di antaranya IMB (42) asal Pendem yang diamankan di Baler Bale Agung dengan barang bukti shabu 1,67 gram netto. Sedangkan oknum tenaga kontrak BPKAD Jembrana, IKAS (25) asal Tegalcangkring dengan barang bukti shabu 2,07 gram netto. Keduanya diamankan saat operasi Antik Agung 2023. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Peringatan Hari Guru, Dipastikan Tak Ada Kerumunan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *