Para terdakwa kasus dugaan gratifikasi pembuatan KTP orang asing di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajari Denpasar, Rudy Hartono, turun langsung sebagai JPU dalam sidang dakwaan dugaan gratifikasi pembuatan identitas seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang asing, Selasa (30/5). Dalam dakwaan JPU, Rudy Hartono dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, biaya pembuatan identitas seperti Akta Kelahiran, KTP, KK orang asing dibanderol Rp 17 juta.

Biaya untuk “orang dalam” itu terungkap dalam sidang dakwaan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Syria di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain Nizar, empat terdakwa lainnya adalah Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina, I Ketut Sudana (mantan honorer kantor Camat) I Wayan Sunaryo (kelian) dan Nur Kasinayati Marsudiono.

JPU dalam surat dakwaanya menjelaskan, kasus ini berawal saat terdakwa bermaksud membeli properti. Namun terhalang saat permohonan pembukaan rekening bank di salah satu cabang bank yang berlokasi di Jl. Sunset Road, Kuta. Namun ditolak oleh pihak bank karena terdakwa tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap. Apalagi Syria termasuk dalam Negara Berisiko Tinggi (Hight Risk Countries).

Atas kondisi itu, Nizar bertemu Nur Kasinayati Marsudiono, terdakwa dalam berkas (terpisah) dan ngobrol soal syarat pembelian properti. Salah satunya adalah KTP.

Baca juga:  Berkelahi, Adik Tewas di Tangan Kakak Kandungnya

Dari sanalah muncul keinginan Nizar membuat KTP Indonesia. Terdakwa lalu diminta mencarikan orang yang bisa membantu buat identitas Indonesia.

Kasinayati kemudian menghubungi PN (oknum TNI dalam pemberkasan terpisah). Masih dalam dakwaan JPU, mengetahui yang minta tolong orang asing, maka PN menghubungi I Ketut Sudana alias Rene (pemberkasan terpisah) lalu menghubungi Kepala Dusun di Sidakarya.

Terjadilah pertemuan di sebuah rumah makan di Jalan Diponegoro, Denpasar. Salah satunya membahas soal keinginan Nizar membuat KTP Indonesia. “Walaupun I Ketut Sudana mengetahui terdakwa adalah Warga Negara Asing, dia tetap menyanggupi untuk mengurus pembuatan KTP Indonesia dengan catatan terdakwa harus melakukan Cek Iris Mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar,” jelas JPU Rudy Hartono.

Tak lama setelah pertemuan itu, Sudana menyampaikan ke PN bahwa biaya pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP Indonesia sebesar Rp 17 juta. Ia juga minta uang muka Rp 2 juta, serta mencari nama yang berbau unsur Indonesia (Bali-Jawa) dan belajar untuk tanda tangan.

PN meneruskan pesan tersebut pada Nur Kasinayati lalu diteruskan pada terdakwa Nizar. Terdakwa kemudian memilih nama Agung Nizar Santoso, lahir 9 Mei 1990, pendidikan belum tamat SD, nama Ibu Qamar Zuhaili, nama bapak Nazar Mustafa.

Baca juga:  Kasus Anak Telantar Ditemukan di Sidakarya, Pria Asal NTT Diduga Penganiaya Ditangkap

September 2022, terdakwa Nizar melakukan Cek Iris Mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama Agung Nizar Santoso. Saat itu disampaikan untuk biaya pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP Indonesia sebesar Rp 13 juta hingga Rp 17 juta dan dibayar saat kartu sudah keluar dari Capil Kota Denpasar. Terdakwa menyetujui, namun biaya disepakati Rp 15 juta.

Cek Iris Mata atas nama Agung Nizar tidak ditemukan sehingga proses permohonan bisa dilanjutkan. Saat itu, Sudana mengatakan kepada PN untuk biaya pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso Rp17.500.000. Sebesar Rp. 1.000.000 akan diserahkan kepada I Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar. Identitas terdakwa yang baru kemudian dikirim ke Sudana.

“Sudana memberikan identitas atau biodata palsu terdakwa ke Sunaryo dengan imbalan Rp 1 juta. Walaupun Sunaryo mengetahui bahwa Agung Nizar Santoso bukan merupakan warga yang tinggal di Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sunaryo bersedia mengurus pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso,” jelas jaksa.

Baca juga:  Soal Kasus Gratifikasi Dewa Puspaka, Kejati Sebut Sudah Periksa Pemberi

Lalu, biodata itu diupload ke aplikasi Taringdukcapil Kota Denpasar, menggunakan KK No. 3273262611180005 atas nama I Ketut Steyer Wibisana alamat Jalan Kerta Dalem Sari, Sidakarya. Juga ditandatangani oleh Perbekel Desa Sidakarya atas nama I Wayan Madrayasa yang mengetahui, padahal kenyataanya Agung Nizar tidak pernah tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari.

Setelah administrasi selesai, KK keluar dan Sudana meminta PN untuk memberitahu Nizar melakukan perekaman KTP di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Nisar diantar oleh Nur Kasinayati dan PN serta arahan Sudana. “Setelah itu Sudana alias Rene minta uang Rp 4 juta kepada PN dengan alasan uang tersebut untuk tim bagian dalam yang bekerja. PN menyerahkan uang sebesar Rp4.500.000 secara tunai kepada Sudana, ” jelas jaksa.

Terbitlah kartu identitas yang diinginkan terdakwa Agung Nizar yang mempunyai nama asli Mohammad Nizar Zghaib asal Syria. Begitu juga dengan identitas Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN