Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keterangan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, seusai mengikuti rapat internal terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengutarakan hal itu dalam keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (30/5).

Ia mengatakan pelindung itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis. “Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” katanya.

Baca juga:  Ini, Pengakuan KS yang Tega Meletakkan Bayi Perempuannya di Teras Rumah Warga

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, Presiden memerintahkan Kapolri untuk memberantas praktik perlindungan ilegal tersebut saat memimpin rapat internal pemberantasan TPPO. “Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara. Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” katanya.

Mahfud menambahkan bahwa dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, awal bulan ini, dirinya memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang membahas upaya bersama kawasan dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Menurut Mahfud dalam pertemuan tersebut negara-negara ASEAN telah meminta Indonesia untuk mengambil kepemimpinan dalam pemberantasan TPPO. “Karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah sangat mengganggu kehidupan bernegara, karena knk kejahatan lintas negara dan sangat rapih kerjanya,” katanya.

Baca juga:  Insiden Pelemparan Bom Asap Terjadi saat PM Jepang Pidato

Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan Presiden memerintahkan dilakukan restrukturisasi terhadap satuan tugas pemberantasan dan pencegahan TPPO.

Sebagai informasi, pada KTT Ke-42 ASEAN, Presiden Jokowi telah mengajak negara-negara ASEAN untuk menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan manusia, yang cukup menjadi perhatian pemimpin dalam rangkaian pertemuan tersebut.

“Hal yang menyentuh kepentingan rakyat menjadi perhatian penting para leaders, termasuk perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan manusia. Saya mengajak negara ASEAN untuk menindak tegas pelaku-pelaku utamanya,” kata Jokowi saat menyampaikan konferensi pers penutup KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, 11 Mei 2023.

Baca juga:  3.000 Pekerja Migran Berhasil Diselamatkan Dari TPPO

Diketahui setidaknya terdapat tiga dokumen terkait pekerja migran dan perdagangan manusia yang dihasilkan para pemimpin ASEAN dalam KTT Ke-42 ASEAN.

Pertama Deklarasi tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi, kedua Deklarasi tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran, serta ketiga Deklarasi tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarga saat Situasi Krisis. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN