Petugas Polhut TNBB saat mengamankan tiga pelaku perburuan satwa (burung) di dalam kawasan TNBB belum lama ini. Pelaku dan barang bukti saat ini ditangani Polres Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tiga pelaku pemburu burung di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) diamankan anggota Polisi Hutan (Polhut) belum lama ini. Ketiga pelaku Mis (28), IS (28) dan Mas (32) asal Kecamatan Negara itu mencuri burung di kawasan Taman Nasional dengan cara memasang perangkap ditempel getah. Selanjutnya para pelaku yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Negara Kamis (11/1) diamankan di Polres Jembrana.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pelaku ini tertangkap tangan saat Polhut Taman Nasional sedang melakukan patroli di areal sarang burung Jalak Bali tepatnya di blok hutan Cekik. Salah seorang petugas mendengar suara ribut burung seperti ada yang mengganggu.

Baca juga:  Sejumlah Fasilitas di Pos TNBB Usang

Selanjutnya petugas mendekati asal suara tersebut dan terlihat bayangan orang lewat di semak-semak. Selanjutnya dilakukan pencarian orang tersebut. Dan tidak lama kemudian, terlihat seorang laki-laki berada di dalam hutan tidak jauh dari lokasi pencarian. “Pelaku selanjutnya kami bawa ke lokasi burung ribut tadi dan ditemukan satu ekor burung jenis Cipow dan burung jenis Perenjak terkena perangkap pulut (getah),” ujar petugas Polhut TNBB, I Ketut Tanggal.

Di lokasi tersebut juga didapati getah/pulut yang dibalurkan di tangkai dari bambu dan diikat pada ranting pohon. Pelaku menjerat burung menggunakan getah karet tersebut. Petugas juga mengamankan dua buah pipa paralon tempat pembawa batang pulut, parang, handphone, dan tempat burung. Saat melakukan pencarian barang bukti lain, dua pelaku lainnya datang yang juga hendak memikat burung menggunakan getah/pulut. Polhut langsung mengamankan keduanya.

Baca juga:  Begini Aktivitas Penyeberangan di Danau Batur

Suara kicauan burung di handphone digunakan untuk memikat burung datang dan hinggap di batang pulut. Total yang diamankan dua ekor burung cipow/Cipoh Kacat (Aeghtina tiphia) dan satu ekor burung Perenjak (Prinia familiari), 29 tangkai pulut/getah, dua buah pipa paralon (tempat pulut), dua buah parang, dua handphone, 10 bumbungan terbuat dari pipa peralon untuk tempat burung, lima buah bumbungan dari bambu, powerbank dan dua unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 3940 WZ dan Yamaha X-ride DK 5487 ZT.  Satu ekor burung Cipow telah mati saat ditemukan petugas.

Baca juga:  Dampak Hujan Lebat, Longsor Terjang Toko dan Rendam Puluhan Rumah

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A.Sooai Kamis kemarin membenarkan tengah menangani kasus perburuan satwa di TNBB tersebut. Pelaku terancam Pasal 33 ayat (3) yo pasal 40 ayat (2) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata. Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Jembrana. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *