GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder, Rabu (31/5), mengatakan pelaku I Komang Januadi alias Agus (18) asal Kecamatan Sukawati mencuri berbagai peralatan mengajar.
Kapolsek mengungkapkan di Sekolah Taman Kanak-kanak Widya Kumara Sari, Jalan Raya Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, pelaku mencuri barang-barang berupa 1 unit printer, 2 buah microphone, dan uang tunai Rp200.000. Sementara di Sekolah SD Negeri 3 Singakerta Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, remaja ini mengambil barang berupa 1 buah tabung elpiji 3 kilo, 1 unit proyektor dan uang tunai Rp100.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud mengetahui keberadaan pelaku kemudian mengamankan terduga pelaku di Pantai Gumicik.
Hasil interogasi, pelaku mengakui dengan terus terang telah melakukan pencurian di dua sekolah itu. Uder menambahkan kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Ubud guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya,pelaku Komang Januadi disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)