Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya (kiri) dan Manager Efisiensi Pengukuran dan Mutu Sistem Distribusi I Nyoman Jendra menjelaskan tentang penggantian meteran manual ke digital, Rabu (31/5). (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (1/6), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital

DENPASAR, BALIPOST.com – Per 1 Juni 2023, PLN mulai melakukan penggantian atau pembaruan ratusan ribu meteran, khususnya meteran pascabayar, milik pelanggan. Terdapat 555.970 pelanggan pascabayar yang akan memperoleh penggantian smart meteran.

“Penggantian meter mulai besok (1 Juni) dilakukan ke smart meteran, yang tadinya manual,” kata Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya, Rabu (31/5).

Selengkapnya baca di sini

2. Pajak Hotel dan Jumlah Wisatawan Timpang, Ini Perintah Gubernur Koster ke Bupati/Wali Kota

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut ada ketimpangan antara pajak hotel dengan jumlah wisatawan yang datang. Ia pun menduga ada vila maupun homestay ilegal yang tidak membayar pajak.

Baca juga:  PAW Arya Wedakarna di DPD RI Ditetapkan, Dilantik Hari Ini

Ia memerintahkan bupati/wali kota se-Bali segera mendata vila maupun homestay ilegal yang merugikan karena tidak membayar pajak. “Banyak vila ilegal di Bali, bahkan ada homestay wisatawan banyak menginap di situ dan tidak dikenakan pajak hotel restoran sehingga merugikan, karena itu bupati/wali kota saya minta semua melakukan pengarsipan terhadap vila dan homestay ilegal,” kata Koster, di Denpasar, Rabu (31/5) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Selengkapnya baca di sini

3. Tabrak Polisi, Pemotor Knalpot Brong Diburu

DENPASAR, BALIPOST.com – Razia kendaraan berknalpot brong yang digelar Polsek Denpasar Selatan (Densel), Minggu (28/5) dini hari, ternyata memakan korban cedera dari pihak kepolisian. Sejumlah anggota Polsek Densel termasuk Kanit Intelkam AKP Kirma ditabrak.

Saat ini polisi memburu pemotor knalpot brong yang menabrak Aiptu I Made Eddy Sumastra dan plat nopol motornya diamankan karena jatuh di lokasi kejadian. “Sekitar 30 menit kami melakukan razia berhasil mengamankan 71 unit sepeda motor yang melanggar aturan. Untuk yang berknalpot brong 40 unit,” kata Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Rabu (31/5).

Baca juga:  Gubernur Dukung Sosialisasi "Nangun Sat  Kerthi Loka Bali"

Selengkapnya baca di sini

4. Tegur Buruh Mabuk, Sopir Dikeroyok Hingga Cedera Berat

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terjadi di garasi bus, Jalan Bhineka Jati Jaya, Tuban, Kuta, Jumat (26/5). Sopir bus, Komang Supartama (55) dikeroyok buruh bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur, Agus Budianto (42) dan temannya berinisial SA saat ini masih buron. Pemicunya karena korban menegur SA karena mabuk di TKP.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pratama, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (31/5) menjelaskan, korban tiba di TKP pada Jumat (26/5) pukul 22.00 WITA. Beberapa menit kemudian korban dicari anaknya, Kadek Demi karena ada temannya ingin bertemu.

Selengkapnya baca di sini

Baca juga:  Tanpa Anggaran, ASN Diminta Jangan Malas-malasan

5. Atur Wisman di Bali, Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 04 Tahun 2023

DENPASAR, BALIPOST.com – Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara (wisman) di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, membuat Pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan tegas. Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, Rabu (31/5).

Bagi Wisman yang melanggar ketentuan yang tekah diberlakukan dalam SE ini akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisman yang berkunjung ke Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *