DENPASAR, BALIPOST.com – Bandar judi online, GPP (28) dan tiga selebgram berperan sebagai live streamer, FL (30), JIS (22) dan DPL (29) kini mendekam di Rutan Polda Bali. Setelah ditangkap oleh Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, para pelaku mengaku menyesal.
Sedangkan ketiga selebgram itu digaji masing-masing Rp 10 juta tiap bulan dan pengakuannya dipakai biaya hidup sehari-hari. “Mereka (pelaku) baru menyesal setelah ditangkap dan tidak akan mengulangi lagi,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Jumat (2/6).
Saat ini, kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini, penyidik sedang menelusuri nomor rekening milik tersangka GPP. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak bank untuk mengungkap secara pasti omzet judi online ini.
“Kami masih mendalami kasus ini. Selain ini anggota kami juga menyelidiki pelaku lainnya,” tegasnya.
Ketiga selebgram itu kerja dengan sistem shift. Mereka giliran kerja tiap malam dan direktur jadi streamer judi online sejak Januari 2023.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti screenshot postingan akun fans page Facebook, tiga link web judi slot, enam unit monitor dan satu keyboard komputer, empat mouse, dua webcam, enam HP, satu ring light, satu unit soundbar, dua PC gaming rakitan, lima buah topeng, satu wig, satu laptop dan satu set speaker.
Seperti diberitakan, penyelidikan Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus judi online melibatkan tiga selebgram seksi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga selebgram berinisial FL (30), JIS (22) dan DPL (29), termasuk bandarnya, GPP (28).
Penangkapan dilakukan mulai Selasa (30/5) sampai Rabu (31/5) dini hari. Mereka ditangkap di wilayah Desa Dalung, Mengwi dan Pantai Pandawa, Badung. Saat beraksi tiga selebgram itu menggunakan pakaian seksi dengan maksud menarik pelanggan. (Kerta Negara/balipost)