Pemberian remisi pada sejumlah narapidana Hari Raya Waisak di Bali. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Sebanyak 29 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha di Bali memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak, Minggu (4/6).

Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Ke enam penerima remisi itu empat orang berasal dari Thailand, Jepang satu orang, dan Australia satu orang.

Rincian besaran remisi yang diterima seluruh narapidana yakni empat orang narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang narapidana menerima remisi dua bulan.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Bertambah hingga Pembangunan Dermaga di Danau Batur

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Menurut Anggiat, Remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.

Baca juga:  Kebakaran Ruko Dekat Pasar Anyar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

“Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” tandas Anggiat. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *