DENPASAR, BALIPOST.com – Peningkatan infrastruktur yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Denpasar terus dilakukan. Langkah ini untuk menunjang konektivitas dan mempercepat perkembangan ekonomi di Kota Denpasar.
Di 2017, peningkatan jalan dilakukan sepanjang 28.606 meter atau 28,6 Km yang terdiri dari 42 ruas jalan. Menurut Sekretaris DPUPR Kota Denpasar Made Widiasa didampingi Kabid Jasa Konstruksi dan Bina Program, I Gede Made Bhaju Pravita, Kamis (11/1), pihaknya terus mengupayakan perbaikan terhadap jalan kota yang kiranya belum maksimal, seperti adanya keretakan jalan dan berlubang.
Dikatakan Widiasa, kewenangan terkait dengan jalan tentunya ada aturan tersendiri yang mendasari. Sehingga, dalam perawatan maupun peningkatannya tidak seluruhnya menjadi kewenangan DPUPR Kota Denpasar. “Jadi yang menjadi kewenangan Pemkot Denpasar adalah jalan yang merupakan jalan kota, kalau jalan nasional tentu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Berdasarkan Data DPUPR Kota Denpasar peningkatan jalan Kota Denpasar tersebar di empat Kecamatan. Seperti di Kecamatan Denpasar Selatan adapun jalan yang ditingkatkan dengan hotmix yakni Jalan Pulau Bungin, Jalan Gelogor Indah, Jalan Taman Pancing Timur, Jalan Kawasan Citarum, Jalan Pulau Belitung, Jalan Tukad Yeh Aya IX dan Jalan Tukad Oos.
Untuk Kecamatan Denpasar Barat adapun jalan yang ditingkatkan yakni Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Jalan Gunung Athena, Jalan Demak Barat, Jalan Padang Mekar, Jalan Gunung Merbuk, Jalan Gunung Bromo, Jalan Gunung Mangu, Jalan Gunung Indrakila, dan Jalan Gunung Reimuka. Untuk wilayan Kecamatan Denpasar Utara yakni Jalan Kawasan Lc. Pemecutan Kaja, Jalan Bedahulu, Jalan Jayakarta, Jalan Patih Nambi, dan Jalan Gatot Subroto VI (A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T).
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Denpasar Timur adapun jalan yang mendapat peningkatan dengan hotmix yakni Jalan Nagasari dan Jalan Kawasan Merdeka. “Keseluruhan yang di hotmix tahun 2017 yakni 42 ruas jalan yang merupakan kewenangan Pemkot Denpasar dengan panjang kurang lebih 28,6 Km dengan total biaya 78 miliar lebih,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)