DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana deportasi buronan interpol Kanada Stephane Gagnon (50) pada Minggu (4/6) ditunda. Pasalnya WN Kanada itu melapor pemerasan dilakukan oknum anggota Mabes Polri sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (5/6), laporan tersebut sedang diselidiki Divpropam Mabes Polri. “Rencananya kami serahkan (Stephane) ke Imigrasi dan hendak dieskstradisi ke negaranya. Tapi pihak lawyernya melapokan mengalami pemerasan oleh oknum anggota polisi di Mabes Polri. Kalau personel di Polda Bali, tidak ada,” ujarnya.
Terkait motif pemerasan dan teknisnya, menurut Satake sedang diselidiki. Kombes Satake mengaku belum tahu hasilnya karena ditangani Mabes Polri. Dengan adanya laporan itu, penyerahan pelaku ke kepolisian Kanada ditunda dulu karena menunggu proses penyelidikan laporan ini. Untuk sementara pelaku ditahan di Rutan Polda Bali. “Masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran laporan itu. Saat ini pihak-pihak yang dilaporkan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Sedangkan adanya informasi kalau di data red notice itu bukan pelaku, Satake mengatakan nanti akan lakukan pemeriksaan ulang juga terkait hal itu. “Kami sedang koordinasi dengan Imigrasi dan Kanada yang buat red notice ini, terkait paspor berbeda kan identitas itu bisa dibuat,” ucap mantan Kapolsek Kuta ini.
Terkait adanya informasi ekstradisi pelaku dilakukan ke Australia bukan ke Kanada, Satake mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan atas permintaan dari Kanada. Terkait alasan ekstradisi ke Australia, Satake mengaku belum mengetahuinya.
Seperti diberitakan, berdasarkan red notice control No.: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 terkait informasi pencarian buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), tim gabungan Imigrasi dan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali melakukan pencarian. Alhasil pada Jumat (19/5), petugas menangkap Stephane di salah satu vila wilayah Canggu, Kuta Utara.
Pelaku berprofesi sebagai pengusaha di negaranya. Dia menjadi buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.(kmb36)