Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali mendukung kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster melarang pendakian gunung untuk menjaga kesucian kawasan suci gunung di Bali. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijkan Gubernur Bali, Wayan Koster melarang pendakian gunung oleh wisatawan mendapat dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali. Dukungan Fraksi PDI Perjuangan Bali ini bukan tanpa alasan. Sebab, gunung merupakan kawasan yang disucikan di Bali. Sehingga, kesucian kawasan gunung di Bali harus dijaga agar tidak ternodai. Apalagi, belakangan ini semakin marak turis asing yang berbuat onar di Bali, termasuk di gunung yang disucikan oleh warga Bali.

A.A. Ngurah Adhi Ardhana didampingi I Made Supartha, I Nyoman Budiutama, I Gusti Putu Budiartha, I.G.A. Diah Werdhi Srikandi W.S., dan Ni Luh Yuniati dalam jumpa persnya di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Rabu (7/6), mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh kebijakan Gubernur Koster yang melarang pendakian gunung di Bali. Apalagi, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian kawasan gunung.

Dikatakan, dalam Lontar Tantu Pagelaran, Gunung dilambangkan sebagai Lingga Acalla “Padma Kuncup Yang Tak Bergerak” atau Calaning Grahanti “Padma Yang Berputar” terciptnya karena gerakan energi alam. Dari dimensi tersebut mengandung filosofi bahwa gunung sebagai kawasan suci sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlandaskan ajaran Tri Hita Karana (THK), dan Sat Kerthi menjadi keseimbangan kehidupan krama Bali untuk melaksanakan yadnya dan menjaga fungsi kelestarian alam lingkungan.

Baca juga:  Satu Positif, 4 pasien Covid-19 Jembrana Sembuh

Berpijak pada filosofi keberadaan gunung sebagai kawasan suci, maka penting dilakukan perlindungan dan pemanfaatan gunung. Sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043, pasal 33 ayat (1) huruf a. Kawasan Kearifan Lokal dan ayat (2) Kawasan Suci, serta ayat (3) huruf a. Kawasan Suci Gunung mencakup kawasan lereng kaki gunung menuju ke Puncak Gunung.

Selain itu, pada pasal 85 huruf a angka 2. Pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai kesucian; dan angka 3. Pengaturan pengelolaan wisata alam pada Kawasan Suci Gunung.

Selain itu, dalam rumusan Bhisama/Rekomendasi Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, Lampiran Nota Dinas Nomor: B.19.430/12145/SDK/DISBUD, Tanggal 27 September 2022, mengatur Bhisama Kawasan, sebagai pesan suci leluhur untuk menjaga kelestarian, antara lain Gunung. Dimana, perlindungan dan pemanfaatan kawasan suci gunung dilakukan bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan pelestarian nilai-nilai kesucian dan fungsi kelestarian lingkungn alam gunung dengan ketat dari kegiatan-kegiatan usaha yang mencemarkan kesucian, dan merusak lingkungan alam gunung itu sendiri.

Baca juga:  Gubernur Koster Hormati Pergerakan Mahasiswa

“Atas dasar inilah, kami FPDI Perjuangan Provinsi Bali mendukung yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur pada waktu yang lalu, kemudian akan diatur pada peraturan lebih laniut,” tandas Adhi Ardhana.

Terkait dengan larangan pendakian gunung ini dibuatkan Perda, Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendukung langkah Gubernur Koster tersebut. Sepanjang Perda yang diajukan tersebut mengacu pada substansi dan aturan yang berlaku. Apalagi, menyangkut tentang tujuan bersama yaitu untuk melindungi kesucian Bali. Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan akan mengkomunikasikan dengan Fraksi lain agar apa yang menjadi niat baik Gubernur Koster dapat diterima dan disetujui demi menjaga kesucian Bali ke depan. Apalagi, kawasan suci yang merupakan bagian dari kearifan lokal Bali telah diakui oleh negara.

Baca juga:  Belum Dibuka, Begini Pengaturan MPLS dan Pembagian Kelas di Denpasar

I Gusti Putu Budiarta bahkan meyakini usulan Perda Pelarangan Pendakian Gunung akan disetujui oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, Perda yang diusulkan oleh Gubernur Bali diyakini adalah untuk kepentingan masyarakat Bali secara umum. Apalagi, Perda yang menyangkut kesucian kawasan gunung dan pura. Apalagi, UU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah disahkan dan diundangkan.

Terkait dengan pemandu pendaki gunung yang direkrut menjadi tenaga kontrak, I Nyoman Budiutama mengatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah yang baik diambil oleh Gubernur Koster. Sebab, ketika pemandu pendaki gujung kehilangan mata pencaharian mereka, maka sudah seharusnya pemerintah hadir untuk mencarikan pekerjaan baru bagi mereka. Apakah direkrut menjadi tenaga kontrak atau dengan kebijakan lainnya. Seperti membuka lapangan pekerjaan baru. Tentu ini harus dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota di Bali. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN