Bendera Korea Selatan. (BP/Ant)

NEW YORK, BALIPOST.com – Kesempatan menjadi anggota tidak tetap DK PBB akhirnya diperoleh Korea Selatan (Korsel). Negara tersebut, Selasa (6/6), terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk masa jabatan dua tahun, yakni untuk 2024-2025.

Kesempatan menjadi anggota tidak tetap DK PBB dapat memperluas pijakan Korsel di dewan itu guna mengatasi isu Korea Utara dan tantangan keamanan global lainnya dengan lebih baik. Sebagai satu-satunya negara kandidat di Asia, Seoul terpilih dalam sebuah pemungutan suara di Majelis Umum PBB di New York

Baca juga:  Naker Asing Ditemukan Jadi Penjaga Toko, Disnaker akan Lakukan Pengecekkan

Korsel kembali ke DK PBB dalam 11 tahun setelah terakhir duduk di dewan itu pada periode 2013-2014. Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (7/6), Korsel memenangi kursi di dewan tersebut setelah mengumpulkan 180 suara dari 192 negara anggota PBB yang hadir di majelis.

Pemilihan tersebut menandai ketiga kalinya Korsel menjadi salah satu dari 10 anggota tidak tetap DK PBB. Korsel sebelumnya pernah juga menduduki kursi itu selama periode 1996-1997.

Baca juga:  PWl Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detik

Pemilihan Korsel sebagai anggota tidak tetap DK PBB terjadi saat Korut baru-baru ini meningkatkan pengembangan program nuklir dan rudalnya.

Pekan lalu, Korut meluncurkan apa yang mereka klaim sebagai roket pembawa satelit, sebuah langkah yang dikecam oleh Washington dan negara-negara lain sebagai pelanggaran terhadap resolusi DK PBB.

Anggota tidak tetap DK PBB saat ini meliputi Albania, Brazil, Gabon, Ghana, dan Uni Emirat Arab – yakni lima negara yang baru terpilih pada bulan lalu – dan India, Irlandia, Kenya, Meksiko serta Norwegia.

Baca juga:  Korsel Laporkan Tambahan Ratusan Kasus COVID-19

Dewan tersebut mengganti setengah dari anggota tidak tetapnya untuk setiap masa jabatan dua tahun. Untuk mendapatkan kursi anggota tidak tetap DK PBB, sebuah negara perlu memenangi sedikitnya dua pertiga suara dari negara-negara yang menghadiri majelis umum, dari 193 negara anggota PBB. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN