Puluhan Warga Banyuning datangi Kantor Desa Adat pada Jumat (9/6). (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Puluhan Krama Desa Adat Banyuning, Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng mendatangi kantor Desa Adat pada Jumat (9/6) pagi. Mereka menanyakan Kasus tanah duwen (milik) Desa Adat yang disewakan oleh pihak prajuru diduga tanpa sepengetahuan krama.

Kedatangan puluhan warga ini diterima langsung oleh Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuning. Warga Pun langsung menanyakan terkait sewa lahan yang terjadi di Kawasan Jalan Pulau menjangan.

Diketahui, lahan seluas 270 m² itu disewakan kepada salah seorang warga bernama Luh Sujani dengan nilai kontrak Rp. 20 Juta selama 10 tahun. Selain itu ada beberapa Aset Duwen Desa Adat yang berpindah tangan tanpa melalui paruman Desa Gede atau Paruman Agung.

Baca juga:  Jambret Warga Kanada, Turis Australia Ditangkap

Kejadian tersebut diketahui setelah pihak Desa akan merevisi Awig-awig Desa Adat. Mirisnya lagi, Koordinator Palemahan Desa Adat Banyuning, Putu Jawe tidak mengetahui jika lahan Duwen Desa sudah disewakan.

Salah satu perwakilan warga, Gede Pasek Sriada, mengatakan tidak adanya transparansi dari Kelian Desa Adat terkait lahan duwen desa yang disewakan. Kelian dan Prajuru dinilai tidak melakukan Paruman Gede bersama Krama Desa Adat. “Hal ini secara otomatis bertentangan dengan Perda No 4 Tahun 2019, dalam Perda itu jelas disebutkan setiap peralihan tangan lahan duwen desa harus berdasarkan dan sesuai awig desa adat setempat. Dalam awig kami, jelas disebutkan harus berpatokan pada Paruman Gede,” katanya.

Baca juga:  Karangasem Dikepung Tanah Longsor, Tiga Motor di Muncan Tertimbun

Sriada menambahkan, selain ditemukannya sejumlah aset Desa Adat yang disewakan, Kelian dan Prajuru saat ini belum menunjukan hasil pertanggungjawaban dari lahan Duwen Desa yang disewakan. Bahkan menurut Sriada hamper 5 tahun tidak ada pertanggung jawaban dari Prajuru saat ini.

“Kami meminta Kelian dan Prajuru agar segera melakukan parumah Gede,untuk mengetahui saran dan masukan ditambah pertanggungjawaban penggunaan dana juga harus disampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Bendahara Desa Adat Banyuning Ketut Arnawa menjelaskan kegiatan sewa menyewa lahan duwen desa adat mengacu pada awig-awig tahun 1986. Pada saat itu, pihaknya sudah melaksanakan rembug dengan sejumlah Kelian Banjar Adat yang ada akan hal ini. Menurutnya perwakilan Kelian Banjar Adat merupakan representasi dari perwakilan Krama Desa Adat.

Baca juga:  Di Persidangan Ismaya Dkk, Kesaksian Beda dengan BAP

“Dalam awig tahun 1986, ada 4 kelian banjar adat. Mereka ini merupakan representasi dari karma. Beliau sudah menyetujui bahwa tanah itu disewakan, cuma mekanisme tidak melalui paruman desa gede,” pungkas Arnawa.

Pertemuan yang berlangsung alot tersebut tampaknya belum ada keputusan yang diambil. Desa Adat Banyuning akan melakukan paruman gede pada 14 Juni 2023 mendatang sebagai tindak lanjut aspirasi dari warga Desa Adat banyuning. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN