Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis penangkapan WN Kanada. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Utara, pelaku keributan bawa pisau, berinisial MRD (31) diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai. Saat diperiksa, pelaku mengaku merasa dan berpikir seseorang akan menyerang dirinya.

Pelaku ternyata mengantongi izin tinggal Kitas Investor ini dalam pengaruh minuman beralkohol. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (12/6), dengan tangan diborgol, pelaku terus mengacungkan jari telunjuk tangan kanannya. Saat ditanya, pelaku menjawab sedang berdoa.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin (12/6) menjelaskan, berawal dari video yang diunggah oleh akun tiktok @ mr. Deky terlihat pelaku memengang sebilah pisau di tangan kanannya. Pelaku mondar mandir sambil berteriak-teriak sehingga membuat warga dan WNA ketakutan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Ipda Kadek Arimbawa menindaklanjuti Informasi itu. Polisi melakukan penyelidikan dan mencari informasi di sekitar TKP.

Baca juga:  Turis India Dijambret di Kuta

Alhasil diperoleh informasi pelaku datang ke tempat hiburan malam sekitar TKP bersama temannya, KS. Polisi menemui KS dan disuruh menelepon pelaku.

Akhirnya pelaku datang dan langsung diamankan lalu dibawa ke Polsek Kuta Utara. “Barang bukti pisau dibawa pelaku sampai saat ini belum ditemukan. Pelaku bawa sajam itu untuk menakut-nakuti. Dia marah-marah karena kartu ATM,” ujarnya.

Dugaan disangkakan Pasal 172 KUHP atau Pasal 502 KUHP mengaggu ketetiban umum. Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi Klas I Ngurah Rai Denpasar.

Dilakukan serah terima terhadap pelaku di Kantor Imigrasi Klas I Ngurah Rai Denpasar untuk dilakukan deportasi terhadap pelaku. “Sudah kami koordinasikan dengan pihak Imigrasi dan dalam waktu dekat pelaku akan dideportasi. Hasil pengembangan dan tes urine ternyata pelaku mengonsumsi obat penenang,” tutupnya.

Baca juga:  Hukum Hindu Perlu Diwadahi Dalam Peradilan

Kabid Inteldakim Ngurah Rai, Gilang Danurdara menjelaskan, pelaku mengantongi izin tinggal Kitas Investor. Pelaku masuk Indonesia tahun 2021 dalam rangka investasi properti. “Bersangkutan melakukan perbuatan diduga berbahaya dan membahayakan keamanan serta ketertiban, tidak menghormati perundang-undangan berlaku di Indonesia. Selain itu sudah ada rekomendasi pihak Polri untuk dilakukan deportasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Polsek Kuta Utara merespons cepat terkait video viral seorang warga negara asing (WNA) membuat kegaduhan sambil bawa pisau di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (10/6). Pelaku WN Kanada, Mohamed Reda Delaa (31) dan langsung diamankan serta dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Baca juga:  Kantongi Rekaman CCTV WNA Aniaya Pemotor di TL Imam Bonjol, Polisi Harap Korban Melapor

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP dan berdasarkan video yang viral, pada Sabtu pukul 03.45 WITA pelaku membawa pisau dan membuat keributan di TKP. Pelaku mengancam dan menantang orang-orang di sekitar TKP untuk berkelahi.

Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Ipda Kadek Arimbawa Putra mendatangi TKP keributan tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yang ada di TKP pada saat kejadian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan WNA.

Polisi mendapat informasi pelaku berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN