Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menyerahkan LO terkait tanah Gilimanuk ke Pemkab Jembrana diterima Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekda Jembrana, Kamis (15/6). (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana mengeluarkan legal opinion (LO) terkait Hak Pengeloaan tanah di Kelurahan Gilimanuk. Dalam pemaparan hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, kesimpulannya HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak dapat menjadi hak milik dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salomina yang menyampaikan saat menyampaikan ke Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Sekda Jembrana I Made Budiasa, Kamis ( 15/6), di Kantor Bupati Jembrana, menguraikan ketentuan yang dimaksud didasari PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. “HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag) yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik. Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya,“ kata Kajari Jembrana, Salomina.

Baca juga:  Penataan Kawasan Besakih Gunakan Tanah Campur Semen Dikeluhkan, Kadis PUPR Bali Lakukan Klarifikasi

Kajari melanjutkan LO ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk didalamnya ada pendapat dari Pansus (panitia khusus) DPRD Jembrana. “Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Kita lakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Hasil komplitnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum,,” tegas Salomina.

Kajari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan sesuai dengan LO ini. “Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,“ ujarnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan pihak Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya dengan terbitnya LO ini, sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG. Selanjutnya, Bupati berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus yang terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali.

Baca juga:  Sembilan Ekor Penyu Selundupan Dilepasliarkan di Perancak

“Kami dari pemerintah daerah tentu saja mendukung apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas , bahwa hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami pemerintah daerah (tidak menyetujui), tapi memang aturan yang berbicara bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada AMTAG, “ ujar Bupati.

Karena itu Bupati mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah putusan hukum di Indonesia. “Mari kita kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan Negara bukan kita membuat-buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” tegas Bupati Tamba.

Baca juga:  Hendak Diekspor ke Vietnam, Bibit Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Diamankan

Bupati juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan. Selanjutnya, Bupati mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa. “Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” terang Bupati.

Sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) melakukan tuntutan agar tanah berstatus HPL yang mereka tinggali dapat diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM). Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan kepada legislatif (DPRD Jembrana) sehingga dibentuk panitia khusus (pansus) yang juga melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk. (Adv/balipost)

BAGIKAN