ICFJR usai menghadang dan merusak mobil Kepala SPN Singaraja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara ( WN) Amerika berinisial ITCFJR (44) sempat diamankan di Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (14/6) pukul 22.30 WITA diserahkan ke Polda Bali. TCFJR diamankan setelah merupakan mobil dinas Kepala SPN Singaraja Kombes Pol. Subagia di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padanggalak, Dentim.

Hasil koordinasi dengan Imigrasi Denpasar, pelaku secepatnya dideportasi. Motifnya, pelaku mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir.

Selain itu, semua barang-barangnya termasuk uang dan pasport serta visa dicuri orang. Anehnya pelaku tidak tau hilangnya dimana.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (15/6) membenarkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Bali. “Sebagai pelapor atau korban, Nyoman Agus Mahendradata, anggota Polri usia 25 tahun,” ujarnya.

Baca juga:  Usai Jambret WNA, Pelaku Makan di Warung

Sedangkan Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., didampingi PS Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna S.H.,M.H. menjelaskan, pada Rabu pukul 11.00 WITA, saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai bersama tamu dari Lemdiklat Polri. Saat rombongan melintas di TKP, tiba-tiba mobil dinas Kepala SPN Singaraja dihadang pelaku.

Selanjutnya pelaku mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan. Dari mobil itu dipakai memukul-mukul kap mobil hingga penyok.

Baca juga:  Sebelum ke TPS, Polisi Wajib Lakukan Ini

Bahkan pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Merasa terancam, Kombes Subagia dan sopirnya langsung turun dari dalam mobil dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Dentim. “Pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari polisi. Apapun alasannya pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP,” tegas Kompol Adhiguna.

Baca juga:  WNA Rusak Mobil Polisi Diserahkan ke Polda

Sedangkan hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan lalu menggunakan visa wisata dan dinyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu. Oleh karena itu pelaku segera dideportasi.

Seperti diberitakan, warga negara asing (WNA) kembali berulah di Bali. Kali ini seorang pria mengaku dari Amerika menghadang mobil dinas Kepala SPN Singaraja di simpang Jalan By pass Ngurah Rai, Padangggalak-Jalan Waribang, Denpasar Timur (Dentim). Selanjutnya pelaku merusak mobil tersebut.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *