Kapal laut berlayar di perairan Sanur menuju Pulau Nusa Penida, Klungkung, diamati di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (18/6/2023). (BP/Ant)

DENPASAR  BALIPOST. com – Masyarakat diminta untuk mewaspadai potensi gelombang laut tinggi hingga mencapai 2,5 meter di sejumlah objek wisata pantai di Bali.

“Masyarakat umum, nelayan dan pelaku wisata bahari, waspadai potensi peningkatan kecepatan angin dan gelombang tinggi,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (18/6).

Kecepatan angin secara umum diperkirakan hingga 40 kilometer per jam atau 21,6 knot yang bertiup dari timur-tenggara.

Baca juga:  Pohon Tumbang Timpa Warung dan Sepeda Motor

Objek wisata pantai dengan ketinggian gelombang hingga 2,5 meter, yakni di kawasan perairan Nusa Dua, Kabupaten Badung. Sedangkan di perairan Kuta  Kabupaten Badung dan Tanah Lot di Kabupaten Tabanan diperkirakan hingga dua meter.

Sedangkan arah angin bergerak secara konstan dari Australia, sehingga mendorong potensi gelombang laut tinggi. Sementara itu, ketinggian gelombang laut di Selat Bali dan Selat Lombok diperkirakan mencapai hingga 2,5 meter.

Selat Bali merupakan kawasan strategis penyeberangan Bali-Jawa yang menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dengan Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga:  SMK Penerbangan Cakra Nusantara Telah Sah Jadi SMK Pusat Keunggulan

Sedangkan Selat Lombok adalah jalur penyeberangan yang menghubungkan Pelabuhan Padangai di Karangasem, Bali menuju Pelabuhan Lembar di Lombok, NTB.

Selain itu, wilayah tersebut juga menjadi jalur kapal nelayan hingga kapal penumpang dari Pelabuhan Benoa Denpasar menuju Indonesia Timur.

Cahyo mengatakan untuk perairan Selatan Bali, gelombang diperkirakan hingga tiga meter, yang merupakan jalur nelayan melaut.

Menurut BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Baca juga:  Cuti Bersama, Disdukcapil Tetap Buka Pelayanan Kepada Masyarakat

Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *