Sejumlah wanita yang diamankan saat penggrebekan judi dingdong. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Judi dingdong yang baru beroperasi 3 minggu digerebek polisi. Belasan orang ditangkap Polda Bali saat penggerebekan Sabtu (13/1).

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, ABKP Sugeng Sudarso, Senin (15/1), teknis permainan judi dingdong ini disiasati dengan penukaran emas agar mengelabui aparat keamanan. Pemenang judi dapat menukar koin yang didapat dengan emas dan beratnya tergantung dari jumlah koin yang dimenangkan.

“Di TKP tidak ada penukaran uang. Ini modus saja untuk mengelabui. Padahal emas juga alat penukaran atau transaksi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Kartu Mati Sepak Bola Indonesia

Teknis permainan yaitu di TKP pemain membeli voucher yang disediakan dengan harga Rp 500 ribu. Satu voucher nilainya 1.000 koin yang digunakan saat berjudi. Selanjutnya penjudi menuju ke meja yang telah disiapkan dan akan ditemui wasit.

Tugas wasit ini adalah memasukkan koin ke dalam mesin dingdong yang akan dimainkan. “Kalau menang, voucher tersebut bisa ditukar dengan emas di toko emas yang ditunjuk. Emas ini asli, ada kwitansinya. Lokasi toko emas ini berada di luar arena dingdong ini,” tegasnya.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Polisi Gencar Gerebek Miras dan Judi

Hasil penggerebekan tersebut, disita kwitansi emas dari salah satu toko emas, satu set PCB mesin dingdong, satu brankas, 15 dompet kecil berisi 16 cincin emas untuk pemenang masing-masing 1.000 poin, dua dompet berisi tiga cincin emas bagi pemang yang mendapat poin 2 ribu, 22 bendel voucher nilai seribu poin, 77 bendel voucher nilai seratus poin, tiga buku laporan, 60 unit mesin dingdong merk Paman dan dua unit mesin dingdong merk Doraemon serta mesin hitung uang.

Selain itu diamankan barang bukti buku catatan uang tip pengunjung, uang Rp 10,2 juta, satu bendel voucher nilai 100 poin dan barang bukti lainnya. Dia menegaskan akan mendalami kerja sama antara toko emas dengan tempat judi tersebut.

Baca juga:  Tabanan Miliki Klinik Koperasi dan UKM

Terkait dengan izin dingdong, AKBP Sugeng mengungkapkan izin usaha berada di alamatnya. “Izin yang dimiliki sudah lama, tapi alamatnya berbeda. Terkait kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP junto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *