I Wayan Suarta, Jubir PN Denpasar saat memberikan keterangan soal kasus praperadilan kasus merk di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka dugaan pemalsuan merek mempraperadilankan Polda Bali. Tersangka berinisial OH dan TAC menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali cacat hukum, dan terkesan dipaksakan karena banyak kejanggalan.

“Buat saya Ketika menerima surat penetapan tersangka bak disambar petir di siang bolong. Kami melihat beberapa prosedur yang terkesan buru-buru dan cenderung dipaksakan,” kata salah satu pemohon.

Salah satunya prosedur penggeledahan cenderung dipaksakan di hari yang sama. “Ketika kita selesai diperiksa sebagai saksi, surat-surat yang berhubungan dengan penggeledahan sudah siap di sore itu juga. Kami sempat minta besok saja namun ada kata-kata ini perintah atasan harus hari ini juga,” imbuh salah satu pemohon praperadilan.

Baca juga:  Tersangka Premanisme dan Narkoba Berikrar di Patung PRG

Pemohon dan kuasa hukumnya bersikeras menolak dan mengatakan kalau sore itu tidak bisa mendampingi akhirnya ditunda di kemudian hari. Awalnya, hanya tujuannya mengambil beberapa contoh produk dan seluruh kemasan. Namun beberapa barang yang tidak ada hubungannya dengan sengketa merk ikut disita.

Di sisi lain, Polda Bali selaku termohon sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang dimiliki. Dan penetapan tersangka, diyakini susah memenuhi aspek dalam KUHAP.

Baca juga:  Puluhan Orang Ditangkap, Curat Mendominasi

KPN Bantah Intervensi

Di sisi lain, salah satu tersangka ternyata merupakan istri dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Parigi Moutong. Bahkan ada pemberitaan menduga KPN Denpasar, I Nyoman Wiguna ikut cawe-cawe dalam kasus merek tersebut.

Kontan saja KPN Denpasar, I Nyoman Wiguna melalui Jubir PN Denpasar, I Wayan Suarta, Senin (19/6) merasa terusik dan terganggu atas informasi tersebut. Dia mengakui pernah bertemu KPN Parigi Moutong, yaitu ketika dia mengajukan Kuasa Insidentil untuk mendampingi istrinya dalam persidangan.

“Kuasa Insidentil adalah hak yang dimiliki seseorang bukan advokat untuk menjadi kuasa mendampingi/mewakili di depan persidangan perdata dengan syarat mempunyai hubungan kekeluargaan garis lurus sampai derajat ketiga, suami istri.

Baca juga:  Apresiasi Prestasi Penyandang Tuna Daksa, Ini Dilakukan Polresta

Dalam hal ini Ketua Penadilan Negeri Denpasar tidak mempunyai kewenangan untuk menolak permohonana Kuasa Insidentil yang diajukan karena permohonan tersebut telah disertai dengan syarat-syarat tertentu,” tandas Suarta.

Lanjut dia, KPN Denpasar tidak mempunyai kepentingan terhadap tperkara tersebut dan memberikan hak sepenuhnya kepada hakim pemeriksa perkara berdasarkan kewenangan yang ada padanya. “Dan sampai sekarang sidang masih berjalan dan silahkan ikuti persidangnya, ” ucap Suarta. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *