Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6), resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Status pandemi COVID-19 resmi dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6), Indonesia kini mulai memasuki masa endemi COVID-19.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Saat KTT G20, Belasan Kepala Negara Ajukan Permintaan Bertemu Jokowi

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil. Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19

Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern. Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Baca juga:  Dari Anak Temukan Ibunya Tewas hingga Diperas dan Diancam Pria Ngaku Polisi

“Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat,” kata Presiden Jokowi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN