Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Beredarnya beras premium yang dijual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) di Bali, menjadi perhatian serius Dinas Koperasi, UKM dan Perdangangan Badung. Pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pengawasan terhadap harga beras di pasaran.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdangangan Badung, I Ketut Karpiana, mengaku akan memperingati (warning) para pedagang yang menjual beras premium melampui HET. Terlebih, melakukan penimbunan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. “Apalagi sampai menimbun, berat sanksinya itu,” ungkap Ketut Karpiana, Senin (15/1).

Baca juga:  Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Selain menurunkan tim dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdangangan Badung, birokrat asal Cemagi, Kuta Utara itu juga akan melibat Bulog. “Ini merupakan pemantauan rutin kami setiap Selasa untuk mengecek harga kebutuhan pokok di pasaran,” ucapnya.

Kendati demikian, Ketut Karpiana mengakui belum ada sanksi tertulis yang mengatur terkait penjualan di atas HET. Hanya saja, sebagai fungsi kontrol pihaknya wajib memperingati pedagang yang memjual beras jauh di atas HET. “Kalau aturan tertulis (larangan menjual beras di atas HET) memang belum ada. Yang diatur di Permendag adalah sanksi bagi penimbun beras, tapi kami tetap akan memperingati jika ditemukan,” tegasnya.

Baca juga:  Terkait Beras Oplosan, Disperindag Lakukan Monitoring ke Pasar

Ketersediaan stok beras di Kabupaten Badung mencapai 118,7 ton. Ketersediaan stok beras saat ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Badung telah menyusun program strategis untuk mengantisipasi kekurangan beras di daerahnya, sehingga ketersediaannya dapat mencukupi secara berkelanjutan.

Sedangkan, untuk konsumsi beras masyarakat Badung, rata-rata kisaran 7,65 kilogram per kapita per bulan dengan jumlah penduduk di Badung saat ini mencapai 464.622 jiwa. “Untuk harga eceran beras di Badung Rp 12.000 perkilogram untuk beras C4 dan beras putri Rp 13.000 perkilogram. Ada sedikit kenaikan dari harga normal Rp 11.800 perkilogram,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Buleleng Beri Keringanan PBB-P2 dan Hapus Denda Pajak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *