Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menkumham Yasonna H. Laoly melaksanakan peninjauan sekaligus mengecek penerapan Do and Don’t wisatawan dalam bentuk pamflet dan QR code di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Kamis (22/6) siang. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly melaksanakan peninjauan sekaligus mengecek penerapan Do and Don’t wisatawan dalam bentuk pamflet dan QR code di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Kamis (22/6) siang. Menteri Yasonna menekankan dirinya bersama Gubernur Koster mengecek ke lapangan terkait perkembangan berbagai kasus yang mencuat.

Warga negara asing yang melanggar aturan adat, berlaku tidak pantas hingga kriminal. “Kita sudah mengambil langkah-langkah, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Ada 158 orang yang sudah dideportasi,” ujar Yasonna.

Sementara untuk mencegah perilaku tidak pantas dan mengingatkan wisatawan menyiapkan Do and Don’t selama di Bali (apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan selama berwisata), maka pamflet tersebut dilekatkan dalam paspor wisman. “Sehingga mereka bisa mengetahui apa yang perlu mereka perhatikan selama di Bali, bidaya, tempat suci, local wisdom, pakaian yang sopan, menggunakan money changer yang benar, menyewa kendaraan dengan lisensi. Tidak boleh ke daerah suci, tempat berdoa dan harus gunakan pakaian tradisional. Atau ada kasus memanjat pohon lah, ini semua sudah kita tuangkan dengan baik,” tandas Yasonna.

Menkumham juga menegaskan tidak hanya diletakkan di paspor, namun do’s and don’t selama di Bali juga bisa dilihat juga lewat QR code. Sehingga langsung ada di HP para wisatawan dalam 3 bahasa. “Bahasa Inggris, China dan India. Nanti bahasa lain seperti Rusia akan kami proses. Ini adalah tindakan yang kita lakukan untuk mencegah. Kita bertindak bersama kabupaten, bersama tim gabungan untuk mengawasi. Kita jamu mereka (wisatawan, red) dengan baik tapi di pihak lain harus tegakkan aturan hukum, taat pada Perda, aturan adat, budaya, kepercayaan yang ada di Bali. Saat kita dorong tourism tapi di saat yang sama kita harus jaga budaya kita,” ujarnya.

Baca juga:  FSBJ Wujud Keberpihakan Gubernur Koster Terhadap Seni Modern

Yasonna H. Laoly juga mengapresiasi upaya pemerintah Bali dalam mencegah pelanggan turis selama di Bali. Menurutnya, kebijakan Do and Don’t ini sangat baik, sehingga wisatawan mancanegara bisa langsung tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh selama di Bali.

Sementara itu, Gubernur Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan matang dan tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta juga ditindaklanjuti Pergub Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. “Ini semua untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Sesungguhnya rencana ini akan kami terapkan setelah pandemi. Ternyata momentum sekarang tepat karena banyak praktik tidak sepantasnya, perilaku buruk wisatawan di Bali dan contoh beberapa kasus yang terjadi,” kata Gubernur Koster.

Baca juga:  WNA yang Terjangkit Corona akan Dipulangkan Gunakan Pesawat Khusus

Gubernur Koster menjelaskan bahwa upaya menjaga pariwisata berbasis budaya di Bali menyangkut pada dua hal. Pertama agar menghormati norma-norma kesucian pura, tradisi, dan budaya serta kearifan lokal Bali. Kedua, untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Saya respons cepat lewat SE Gubernur tentang Tatanan Baru Wisatawan selama ada di Bali. apa yang harus diikuti dan apa yang dilarang selama di Bali. Semuanya tertuang dengan jelas dan dituangkan dalam bentuk lembaran yang dimasukan ke dalam paspor dan sudah dijelaskan wisatawan yang memproses imigrasi diberikan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh. Ini sesuatu yang bagus agar pariwisata Bali tertib disiplin dan bisa diikuti wisman sejak sampai di Bali,” tandas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini mengatakan Bahwa Menkumham RI sudah menyaksikan langsung apa yang dilakukan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Alur yang harus dilalui wisman, penyelipan pamflet di paspor masing-masing dan bisa langsung diakses melalui QR code. “Saya kira ini merupakan upaya kita bersama, Bapak Menteri (Menkumham, red) dan saya selaku Gubernur agar pariwisata berjalan baik, menghormati negara dan kearifan lokal. Saya mohon semua pihak bisa menjalankan dengan baik agar Bali bisa kita jaga sebagai tujuan wisata dunia sesuai prinsip tata kelola yang baik. Saya secara khusus mengundang bapak menteri. Dampaknya lebih luas dan cepat jika yang bicara bapak menteri, kewenangan beliau lebih kuat dengan regulasi yang ada terkait pengelolaan pariwisata. Saya ucapkan terimakasih. Luar biasa,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Enam Kabupaten di Bali Rasakan Guncangan Gempa Blitar

Gubernur dalam kesempatan ini melaporkan berbagai kasus yang terjadi di Bali, sudah dilakukan penanganan. Pertama, proses tindak pidana dengan 36 kasus sampai Mei 2023. Lalu pelanggaran lalu lintas 1.023 yang ditangani oleh Polda Bali sampai 2 Juni 2023. Serta sudah melakukan deportasi kepada 158 orang oleh Kanwil KumHAM Bali. “Jadi kami sudah berupaya keras untuk menindak pelanggaran wisman yang terjadi,” tegasnya.

Pemasangan barcode Do and Don’t di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai disebar di 32 titik, khususnya di Terminal Kedatangan Internasional. Barcode dipasang tepat di depan counter pemeriksaan imigrasi yang ada di Terminal Kedatangan Internasional. Sebelum menyediakan barcode Do and Don’t, pihaknya juga sudah pernah menyebar 1.000 pamflet di area bandara. Penyebaran itu setelah adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN