Pengendara motor melewati baliho sosialisasi Pilgub Bali yang terpasang di depan Kantor KPU Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan calon dalam pilkada serentak 2018 harus mengambil cuti secara penuh (full cuti) selama masa kampanye. Utamanya, calon yang selama ini duduk di eksekutif.

Sementara calon yang berlatar belakang anggota dewan, harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi, Senin (15/1) mengatakan, masa kampanye berlangsung mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

Baca juga:  Belum Melandai, Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 3.500 Orang

Sebelumnya akan didahului penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada 12 Februari dan pengundian nomor urut pada 13 Februari. “Full cuti selama masa kampanye. Artinya, sejak dimulainya masa kampanye sampai masa kampanye berakhir. Untuk bakal calon yang berlatar belakang anggota dewan tidak cuti, tapi mengundurkan diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.

Raka Sandi menambahkan, selama tiga hari setelah masa kampanye merupakan masa tenang mulai 24 hingga 26 Juni. Setelah itu, barulah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Juni 2018. “Siapa yang akan ditentukan oleh KPU sebagai pasangan calon terpilih tentu prosesnya masih panjang, dan kami akan menunggu suara rakyat yang akan diberikan pada hari H nanti,” tandasnya.

Baca juga:  Silahkan Rakyat Menilai Komitmen Calon Pemimpinnya

Sebelumnya, Anggota KPU Bali, Ni Wayan Widiastini meminta agar masyarakat memastikan dirinya sudah terekam KTP-Elektronik. Mengingat itu merupakan syarat mutlak untuk menyalurkan hak pilih pada perhelatan pilkada serentak khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali, 27 Juni 2018.

“Saya mengajak masyarakat Bali yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan aspirasinya. Hal ini penting untuk menentukan pemimpin Bali lima tahun kedepan, “ ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Ribuan Blanko Ijazah SD Belum Dikirim Pusat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *