Polisi merilis kasus curanmor yang pelakunya terekam CCTV. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ketut Sumadia alias Ateng (52) diamankan jajaran Reskrim Polsek Sawan pada 21 Juni. Sumadia diamankan lantaran mencuri sepeda motor miliki Nengah Redita saat dibawa ke kebun di kawasan Desa Sekumpul Kecamatan Sawan.

Kapolsek Sawan Dewa Putu Sudiasa menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan saat korbannya sedang pergi ke kebun. Pada saat itu motor korban ditaruh di pinggir jalan. Selang beberapa jam korban sudah melihat sepeda motonya tidak ada di tempat.

Baca juga:  Tiga Daerah Ini, Kantong Kemiskinan Terbanyak di Bali

“Korban ingin pulang ke rumah dan ternyata sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan sudah tidak ada lagi bahkan sempat mencari di sekitar kebun namun tidak ditemukan,” kata Kapolsek Sudiasa.

Berkat dari laporan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan permintaan keterangan saksi didukung dengan bukti CCTV warga, mengarah ke pelaku Ketut Sumadia alias Ateng asal Kelurahan Kendran Singaraja.

Baca juga:  Pengesahan RUU Provinsi Bali, Momentum Diakuinya Kekhasan Bali

Dengan bukti yang cukup kemudian terhadap terduga Ketut Sumadia Alias Ateng diamankan dirumahnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X.

“Pelaku mengakui mengambil motor korban dengan menggunakan kunci duplikat yang dibawanya. Motor hasil curian dibawa kerumahnya, plat motor dan sejumlah onderdil motor dicat ulang untuk mengelabui petugas,” terangnya.

Bahkan dari hasil pengembangan yang dilakukan, Pelaku Sumadiasa juga melakukan kejahatan serupa di Kawasan Desa Kubutambahan.

Baca juga:  Periksa Pick Up, Pelaku Curanmor Ditangkap di Gilimanuk

Sementara itu, Pelaku mengakui perbuatannya itu lantaran terkendala ekonomi. Motor hasil curiannya itu rencananya akan dipakai untuk mengangkut barang rongsokan.

“Kebetulan saja lewat,saya pakai kunci duplikat. Saya juga tidak menjualnya hanya untuk dipakai mengangkut barang rongsokan nantinya,” ucap Sumadia.

Pelaku disangkakan telah melakukan tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Komang Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *