MANGUPURA, BALIPOST.com – Mengakhiri program kerja di 2017 dan memasuki kegiatan di tahun 2018, DPRD Kabupaten Badung masih nunggak pekerjaan, yakni belum menuntaskan belasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Legislator berdalih mandeknya pembahasan tahun sebelumnya lantaran terhalang masalah aturan diatasnya.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengatakan tunggakan Ranperda di 2017 akan diupayakan rampung tahun ini. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung sedikitnya ada 14 Ranperda yang belum tuntas tahun lalu.
“Kami akan selesaikan tahun ini. Ini kan juga tidak selesai, karena terhalang masalah aturan diatasnya. Selain itu juga terbatasnya masa pembahasan juga ikut membuat belasan perda tidak selesai,” jelas Putu Parwata, Selasa (16/1).
Selain melanjutkan Ranperda yang belum terselesaikan di 2017, politisi asal Dalung ini juga akan menggenjot sejumlah Ranperda yang dianggap penting tahun ini. Seperti, masalah pendapatan, parkir, pertanian berkelanjutan dan penguatan desa adat.
“Perda Pertanian Berkelanjutan, Perda Parkir, Pendapatan akan dibahas tahun ini,” katanya.
Menurutnya, pembahasan ranperda tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. Biasanya Ranperda tidak selesai karena aturan diatasnya belum lengkap. “Jadi kita agak terkendala. Contohnya Ranperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Ranperda itu macet sejak beberapa tahun lalu,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu optimis mampu merampungkan semua tunggakan Ranperda, Sehingga aturan tentang RDTR tidak lama megantung. “Tentunya dengan memperhatikan semua aturan yang ada. Karena masing-masing lembaga keluarkan aturan, biar tidak benturan atau tumpang tindih,” sebutnya.
Dia menegaskan, dengan sibuknya agenda kegiatan dewan, pihaknya di parlemen Badung akan bekerja keras agar apa yang menjadi beban tugas dewan bisa selesai dengan baik. “Target kita bisa selesai lah itu semua,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua Bapemperda Badung, Nyoman Oka Widyanta membeberkan ada 14 Ranperda Badung yang macet belum selesai tahun 2017. Bahkan khusus Ranperda RDTR ngadat sejak tahun 2014 silam. Perda-perda tersebut, kata dia akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.
Selain Ranperda yang sudah ada itu, Bapemperda juga menyiapkan dua Ranperda Inisiatif Dewan yakni Ranperda tentang Pertanian Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Adat. Sementara, Ranperda baru usulan dari eksekutif hanya satu yakni tentang retribusi kekayaan daerah.
“Ada 14 Ranperda yang belum selesai tahun 2017. Jadi tahun ini akan kita lanjutkan. Sebelumnya perda-perda ini tidak selesai karena ada perubahan aturan di pusat, sehigga kita menunggu,” pungkasnya. (Parwata/balipost)