NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak Sapi yang terjadi di empat TKP di wilayah Jembrana, Bali. Pelaku dengan inisial DPY (23) asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ditangkap di rumahnya, Minggu (2/7) berikut sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dalam keterangannya di Mapolres Jembrana Senin (3/7) mengatakan, modus pelaku mencuri Sapi yang tidak dikandangkan atau dipelihara liar di areal terbuka. Empat ekor sapi yang dicuri di tempat berbeda semuanya diikat di area persawahan atau di sekitar pinggir pantai. Baik di sekitar Pantai Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, serta Mertasari, Kecamatan Jembrana. Saat sapi itu tidak ada yang mengawasi, pelaku dengan mudah mengambil sapi dan menaikkan ke mobil Daihatsu jenis pick up miliknya. “Dalam rentang waktu beberapa minggu terakhir, pelaku melakukan empat kali pencurian sapi,” terangnya.
Setelah berhasil mendapatkan sapi-sapi curian, pelaku melakukan tindakan cerdik dengan mempatoknya di lokasi yang berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, melalui penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, pelaku akhirnya terendus.
Motif pelaku melakukan pencurian sapi, untuk mendapatkan uang dengan cara menjual sapi-sapi curian tersebut. Namun belum sempat menjual, pelaku sudah diamankan polisi dan seluruh sapi berhasil diamankan. Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 363 dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Korban yang kehilangan sapi mengalami kerugian materiil antara Rp.9.000.000 hingga Rp.14.000.000. Selain mengamankan sapi, polisi juga mengamankan barang bukti mobil pick up DK 8243 UI. (Surya Dharma/Balipost)