Desa Adat Panjer memperoleh hibah tanah dari Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Panjer seluas 7,5 are untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul. Penyerahan hibah tanah dilakukan di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan.

Penyerahan hibah dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, DPRD Kota Denpasar, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kakanwil BPN Kota Denpasar, serta  Bendesa Adat Panjer beberapa waktu lalu.

Bendesa Adat Panjer, Anak Agung Oka Adnyana menyampaikan rasa syukurnya. “Angayu bagia, atas kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, kami sekarang bisa manfaatkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini secara jelas untuk mendukung penguatan desa adat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di Bali. Untuk itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster,” ujarnya.

Baca juga:  Desa Adat Pesinggahan Gelar Karya ”Ngusaba Nini”

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi Gubernur  Koster karena telah menghadirkan program nyata di Provinsi Bali dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. “Jujur banyak pembangunan di parahyangan, pawongan, dan palemahan yang sudah dilaksanakan Bapak Gubernur Wayan Koster. Bahkan sekarang Pura Agung Besakih sudah ditata secara bagus fasilitasnya, sehingga program tersebut sangat kami apresiasi dan anak cucu kami tidak ada beban lagi di kemudian hari.”

Baca juga:  Pura Penyusuan Puseh Penegil Dharma Direnovasi

Kebijakan reforma agraria Gubernur Koster yang dikerjakan secara fokus, tulus, dan lurus di Provinsi Bali ini mendapatkan sambutan apresiasi dan dukungan dari Prajuru dan Krama Desa Adat Panjer.

Gubernur Koster menyampaikan sebelum hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini diserahkan, Prajuru Desa Adat Panjer  sempat beraudiensi ke Jayasabha mengajukan permohonan hibah tanah untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul. Atas informasi tersebut, ia langsung menugaskan Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk mengececk status tanah yang dimohonkan. Dan apabila tidak ada masalah, maka segera diproses untuk dihibahkan guna mendukung penguatan fungsi dan kedudukan di desa adat.

“Saya minta tanah yang dibahkan untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dimanfaatkan dengan baik,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Sidang Rektor Unud, Terungkap Belasan Mobil Diperoleh dari Hasil Deposito Dana SPI 

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan atas dasar kejernihan, ketulusan, dan kelurusan yang mendorongnya untuk mengeluarkan kebijakan reforma agraria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sepanjang lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kantor dan ekonomi, maka lahan ini diberikan untuk kepentingan desa adat. Untuk Desa Adat Panjer diberikan seluas 7,5 are, kalau dihitung per are harga tanah disini mencapai Rp 900 juta dan jika dikalikan 7,5 maka hampir Rp 6,7 miliar desa adat ini memiliki aset,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini. (Asmara Putera/balipost)

 

BAGIKAN