Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari merilis pengungkapan kasus bobol brankas. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung menangkap seorang residivis, Sandi Anwar (29) asal Lombok Timur, NTB, Senin (26/6). Pasalnya tersangka Sandi terlibat kasus bobol brankas berisi uang Rp 70 juta di Koperasi Mina Merta Asih, Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Hasil penyidikan pelaku paling banyak beraksi di wilayah Denpasar sebanyak 16 TKP. Karena melakukan saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki kanannya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Selasa (4/7) menjelaskan, kejadian ini dilaporkan oleh I Nyoman Parwata (40). Kronologisnya, pada Jumat (9/6) pukul 22.30 WITA di Koperasi Mina Merta Asih terjadi pencurian uang yang ditaruh didalam brangkas Rp 70 juta. Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP.

Hasilnya pelaku masuk ke koperasi melalui plafon. Selanjutnya masuk ke ruangan manager yang tidak terkunci dan membobol pintu brangkas menggunakan mesin grinda, palu, obeng dan betel besar.

Baca juga:  Poliklinik Polres Badung Raih Predikat Paripurna

“Anggota Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menjelaskan, Kanit 1 Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Agus Dwisetio Putra mengecek CCTV di seputaran TKP. Ternyata pelaku sudah kabur ke kampungnya dan petugas memburunya ke sana.

Pada Senin (26/6), petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel Kota Mataram, NTB. Karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur tim, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yaitu menembak kaki kanannya.

Saat diinterogasi selain menyasar koperasi tersebut, pelaku mengaku beraksi di wilayah hukum Polres Badung. Sedangkan di wilayah hukum Polresta Denpasar, pelaku beraksi di toko aksesoris mobil, laundry, toko bangunan, pegadaian elektronik, toko baju, minimarket, koperasi dan enam ruko di Kuta. “Pelaku ini merupakan residivis kasus curat pembobolan toko dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali, yaitu tahun 2018 sampai dengan 2020 menjalani hukuman karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur dengan kasus bobol toko di Jalan Supratman. Selanjutnya pada Nopember tahun 2020 sampai April 2023 menjalani hukuman karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan dengan kasus pembobolan konter HP,” ujarnya.

Baca juga:  Materi Pansus Angket Banyak Ditanyakan Komisi III ke KPK

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bobol brankas milik koperasi tersebut selama 3 jam. Sebelum beraksi, pelaku melakukan survei selama seminggu. Setelah itu pelaku menyiapkan alat seperti kabel, mesin grinda, obeng, palu dan betel besar

“Uangnya sebagian saya pakai sendiri dan sisanya untuk keperluan lain,” ujarnya.

Di samping itu polisi juga mengungkap kasus pencurian di kamar kos ditempati Ni Nyoman Seriwardani (40), Jalan Siwa, Desa Mengwitani, Badung. Pelakunya Komang Sugiarta (30) dibekuk di Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara.

Baca juga:  Pelatih Surfing hingga Tukang Las Ditangkap

Berdasarkan keterangan korban, pada 21 Juni 2023 pelaku datang ke TKP. Saat korban mandi, pelaku mengambil dompetnya yang disimpan di lemari. Dompet tersebut berisi kartu ATM dan uang Rp 400 ribu. Pelaku menggunakan kartu ATM itu untuk menarik uang korban Rp Rp 10,4 juta.

“Anggota kami juga menangkap pelaku curanmor. TKP-nya di Jalan Raya Umalas II, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara,” kata Diah, didampingi Kasatreskrim AKP Aris Setiyanto.

Pelaku curanmor itu, Zahrul Burhanudin (32) asal Kediri, Jawa Timur. Pelaku dibekuk di Pasar Kereneng, Denpasar Utara. Hasil interogasi pelaku mengakui mencuri motor Riadi Agus Kurniawan (41) dengan cara menelepon tukang kunci untuk membuat kunci palsu. Setelah itu motor tersebut dititipkan di rumah kos kerabatnya, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *