MANGUPURA, BALIPOST.com – JF (37) asal Prancis dan BJB (38) asal Amerika Serikat ditahan di Polres Badung. Dua WNA ini ditangkap terkait kasus narkoba, beberapa waktu lalu.
Pelaku ini masing-masing diciduk di Jalan Segara Perancak, Kuta Utara dan Jalan Temu Dewi I, Desa Pecatu, Kuta Selatan, beberapa waktu lalu. Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Selasa (4/7) menjelaskan, selama Juni 2023 pihaknya mengungkap 8 kasus narkoba dan menangkap 9 orang.
Jumlah barang bukti yang disita sabu-sabu (SS) 5 gram netto, ganja 22,55 gram netto, tembakau gorila 14,68 gram netto, kodeina 48 butir, morfina 8 butir, metilfenidat 0,20 gram netto, metilfenidat 200 butir, alprazolam 70 butir dan diazepam 30 butir.
Terkait penangkapan WN asal Prancis, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melaksanakan pemantauan di seputaran Jalan Segara Perancak, Kuta Utara. Selanjutnya polisi melihat pelaku dan langsung ditangkap.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di vila tempat pelaku menginap dan ditemukan dua piring putih di masing-masing berisi serbuk putih diduga psikotropika jenis metilfenidat seberat 0,20 gram netto. “Pelaku mengaku ketamin tersebut hanya digunakan sendiri di dalam vila. Dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan psikotropika jenis metilfenidat,” kata Kompol Diah, didampingi Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar.
Sedangkan tersangka asal Amerika Serikat berprofesi sebagai instruktur gym ini ditangkap di Jalan Temu Dewi I, Kuta Selatan. Saat diinterogasi pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan narkotika dan psikotropika.
Petugas menemukan barang bukti di bawah tangga di ruang tamu, yaitu metilfenidat 200 butir, kodeina 48 butir, alprazolam 70 butir, morfina 8 butir dan diazepam 30 butir. Pelaku mengaku mengaku obat tersebut adalah miliknya untuk dipergunakan sendiri yang dibeli di medsos seharga Rp 6,5 juta.
“Khusus untuk tersangka WNA masih didalami terkait asal barang tersebut,” kata mantan Kapolsek Mengwi ini. (Kerta Negara/balipost)