Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan dalam kasus Reklamasi Pantai Melasti, Ungasan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim praperadilan Yogi Rachmawan membacakan putusan atas kasus praperadilan dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, yang diajukan tersangka I Wayan Disel Astawa, Rabu (5/7). Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan dan menilai bahwa penetapan tersangka Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan sah sesuai hukum dan sesuai ketentuan atau SOP yang dilakukan penyidik Polda Bali.

Sesuai ketentuan hukum, minimal dua alat bukti dalam menentukan seseorang sebagai tersangka sudah terpenuhi oleh penyidik Polda Bali, yang diwakili oleh Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk., dari Bidkum Polda Bali. Polda sebelumnya menegaskan bahwa penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka adalah sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti surat. Bukti yang diajukan adalah 67 bukti surat.

Baca juga:  Ngelawar, Awali Pemasangan APK Pemilu 2019

Selain itu hakim juga mempertimbangkan, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif koligeal bersifat administrasi. Hal itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

Ada juga disebut bahwa dalil pemohon yang diajukan sudah masuk pokok perkara. Di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana. Hal tersebut hakim memutuskan dalil pemohon sudah menyangkut perkara pokok. Pun terkait SPDP, disebut pemohon telah mengirim SPDP ke JPU dan tembusannya ke PN Denpasar.

Baca juga:  Tak Laporkan Keberadaan Orang Asing, Pemilik Kos Bisa Dipidana

Penolakan hakim juga dilakukan pada permohonan tersangka Gusti Made Kadiana. Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Kadiana, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum.

“Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Karena ini penetapan tersangka sah, maka penyidikan diteruskan untuk ditindaklanjuti, ” ujar perwakilan Bidkum Polda Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN