Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana, S.Sn.,M.Sn. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tajun Bali Era Baru 2025-2125 telah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali. Konsep Perda yang digagas oleh Gubernur Bali, Wayan Koster ini bertujuan untuk memuliakan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk memuliakan generasi mendatang dalam memasuki kehidupan modern di masa yang akan datang dengan tetap berpijak kokoh pada adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali.

Mengaktifkan kembali fungsi Puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali dilampirkan dalam Perda ini. Sebab, kebudayaan Bali yang adiluhung mencakup 3 aspek, yakni spirit, praktik/perilaku, dan artefak/material, yang dapat dikuatkan dan dimajukan dengan salah satunya melalui upaya mengaktifkan kembali fungsi Puri. Telah disepakati bahwa penambahan Puri ini mesti dalam konteks pelestarian nilai-nilai kebudayaan, dilakukan secara selektif dan memenuhi kriteria tertentu. Misalnya menyangkut warisan budaya, kepemilikan dan lain-lainnya.

Rektor ISI Denpasar, Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana, S.Sn.,M.Sn., mengaku bersyukur Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dijadikan Perda. Apalagi, salah satunya isi dari Perda tersebut mengaktifkan kembali fungsi Puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Dikatakan, Puri atau Istana Raja di Bali pada era Bali Kuno atau pun masa Gelgel, menjadi pusat pewarisan seni-budaya Bali. Dimana, Puri menjadi simbol dan penanda kemajuan seni-budaya Bali. Bahkan, raja dan guru-guru suci mengajak seniman dan penekun seni budaya sebagai bagian utuh penyangga kelangsungan praktik seni-budaya Bali dari zaman ke zaman.

Baca juga:  Mekanisme Dirombak, Perangkat Desa Ditentukan Dua Pejabat Ini

Sehingga, penempatan Puri masa kini dalam optimalisasi fungsi pelestarian seni-budaya ke depan tentu sangat positif. Apalagi, Puri mewarisi berbagai tradisi dan kearifan lokal yang dapat dikembangkan bersama di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara keluarga Puri, pemerintah daerah, maestro, seniman, dan penekun seni-budaya Bali untuk membangkitkan kembali fungsi Puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. “Penguatan fungsi Puri dalam pelestarian seni-budaya Bali tetap relevan di masa datang, sehingga Perda yang dicetuskan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster ini sangat visioner memikirkan bagaimana fungsi Puri harus aktif kembali untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali,” tandas mantan Kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini, Rabu (5/7).

Baca juga:  Dukung Program Nol Persen Kemiskinan di HPBMD, Ini Dilakukan Karangasem dan Buleleng

Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar, Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., mengatakan bahwa mengatifkan kembali Puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali sangat relevan untuk dilakukan. Mengingat kebudayaan Bali yang adiluhung mencakup 3 aspek, yaitu, spirit, praktik/perilaku, artefak/material. Hal ini sekiranya sebagai suatu upaya dapat untuk memperkuat dan memajukannya. Tentu dilakukannya secara lebih selektif, dengan pemenuhan kriteria yang ditentukan. Seperti, berkaitan dengan warisan budaya, kepemilikan dan lain-lainya.

Sekretaris Prodi S3 Hukum Unwar ini, mengungkapkan bahwa Pulau Bali seperti pulau-pulau Nusantara lainya, keberadaannya tidak luput oleh jaman kerajaan yang pernah mengalami keemasan pada masanya. Hal ini bukan bermaksud untuk membangkitkan rasa promodial kembali pada jaman tersebut, akan tetapi berpikir pada realitas, dikarenakan memiliki andil pula. Dengan demikian, bila dicermati sebagaimana tercantum dalam lampiran terhadap keberadaan Puri untuk dapat difungsikan sebagai lembaga untuk melestarikan adat, istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sangatlah relevan dilakukan sebagai upaya membangun Bali 100 tahun ke depan.

Wayan Rideng, mengakui bahwa kepimpinan Gubernur Koster, tidak pernah puas atas pencapaian yang ditunjukan sampai saat ini. Hal ini dibuktikan melalui gagasan, konsep pemikiran yang brilian dan sangat visioner dengan disetujui dan ditetapkannya Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Capaian ini menunjukan sebagai seorang pemimpin yang memiliki kesungguhan dan komitmen kuat dalam menahkodai tata kelola penyelengaraan pemerintahan agar senantiasa Bali ajeg, ditengah-tengah desakan globlisasi. Apalagi, sebagai sebuah produk hukum lahirnya terobosan ini secara filosofi didasarkan atas warisan yang adiluhung. Salah satunya berlandaskan Ida Dalem Raja-Raja Bali, yang dalam perkembangan Pulau Bali memiliki peranan penting.

Baca juga:  Mendagri Setujui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Jadi Perda

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap keberadaan raja-raja di Bali, yang sekiranya dapat dikatakan sebagai pondamen kuat, dalam tatanan kehidupan sosialnya. Gagasan ini merupakan wujud dari harapan, telah sepatutnya kita untuk selalu mengingatkan dan menyadarkan akan proses sejarah, dan kehidupan yang dilakoni saat ini tidak terlepas oleh sejarah. Sehingga sudah tepat, sebagai bangsa besar tidak boleh melupakan sejarah. Apalagi, Bapak Gubernur Koster selalu mengingatkan akan anugerah yang diwariskan, berupa alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang adiluhung tersebut,” ujar Wayan Rideng. (Winata/Balipost)

BAGIKAN