MANGUPURA, BALIPOST.com – Terdakwa Morief Ievgeni (51), turis berkebangsaan Ukraina diadili dalam kasus narkoba. Oleh petugas BNNP, pria yang beralamat di Kampial, Kuta Selatan itu ditangkap di seputaran Kerobokan, Badung.
JPU I Made Dipa Umbara, Rabu (5/7) membenarkan telah menyidangkan kasus narkoba dengan terdakwa asal Ukraina. “Sekarang sudah pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Dari pantauan, dua saksi yang diperiksa adalah ASN dan Polisi dari BNNP. Saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Dan begitu melihat ciri-ciri dimaksud, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, termasuk di rumahnya di Kampial.
Sedangkan JPU Dipa Umbara dalam dakwaannya menyebut, pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 16.20 Wita, terdakwa ditangkap di pinggir Jalan Raya Canggu, sebelah timur Balai Banjar Anyar Kaja, Desa Kerobokan, Badung. Saat digeledah, ditemukan buah paket kiriman isi buku warna merah dan di dalamnya terdapat
kertas biru berisi padatan warna coklat diduga narkotika jenis hasis.
Setelah dilakukan penimbangan hasis diperoleh berat 109,07 gram brutto atau 85,56 gram Netto. Berat yang disisihkan untuk laboratorium 0,91 gram netto, sehingga berat sisih sidang 84,65 gram netto. (Miasa/Balipost)