Polisi merilis kasus pencurian di sejumlah SD yang ternyata merupakan seorang kurir buku. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Aksi pencurian di sejumlah sekolah dasar (SD) Negeri yang meresahkan di Jembrana akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku yang ternyata kurir pengantar buku.

Pelaku, IGPH (40) ternyata juga selama bulan Juni, telah melakukan aksinya di 9 SD Negeri. “Pelaku kita amankan 3 Juli di rumahnya sekitar Pohsanten, seorang kurir buku dan mengenal situasi di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran pencurian,” kata Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Rabu (5/7) di Mapolres Jembrana.

Baca juga:  Ruang Kasek SD 14 Dangin Puri Dibobol Maling, Ini yang Hilang

Pelaku ternyata menjadi kurir buku sejak Januari 2023. Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di tempat kejadian (TKP), tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kasus ini mulai terungkap dari laporan guru di SDN 5 Tukadaya yang awalnya melihat pintu ruang guru rusak pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. Namun pada 27 Juni 2023 pukul 09.00 WITA, ketika guru hendak menggunakan proyektor, mendapati proyektor tersebut hilang. Selain proyektor, laptop juga hilang.

Baca juga:  Perselisihan Pilkel di Angantaka Berlanjut, Belasan Warga Datangi DPRD Badung

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian di 8 sekolah lainnya di Kabupaten Jembrana. Antara lain SDN 4 Lelateng pada 5 Juni 2023, SDN 1 Tukadaya 9 Juni 2023, SDN 3 Kaliakah 15 Juni 2023, SDN 5 Penyaringan 16 Juni 2023, SDN 5 Yehembang Kangin 20 Juni 2023, SDN 1 Yehembang Kauh 24 Juni 2023, SDN 4 Baluk 26 Juni 2023, dan SDN 4 Manistutu 27 Juni 2023.

Pelaku menyasar barang elektronik sekolah dan uang tunai. Hasil curian kemudian dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sudah paham kondisi sekolah karena sering mengantar buku dan melakukan aksinya siang hari. “Total pelaku mencuri di 9 SD itu, 14 proyektor, 5 unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp. 13 juta,” kata AKP Elim.

Baca juga:  Jembatan Timbang Pelabuhan Gilimanuk Diujicobakan

Barang curian itu kemudian dijual ke daerah Jakarta dengan cara dikirim. Polisi menurutnya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui tujuan pengiriman barang tersebut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *