Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perbaikan syarat pencalonan bagi bacaleg yang hendak maju ke DPRD Bali telah dibuka sejak 26 Juni dan berakhir 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita besok. Namun hingga Sabtu (8/7), baru ada 5 parpol yang menyambangi KPU Bali untuk menyerahkan berkas perbaikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan tidak ada maaf atau permakluman bagi partai politik yang terlambat melakukan perbaikan syarat pencalonan. “Kalau ada yang tidak bawa berkas dan tidak diunggah sampai jam 23.59 WITA kami menyerah, karena jam 00.00 pasti Silon akan terkunci. Besok adalah hari terakhir dan tidak ada maaf jika melebihi,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kontak dengan Pasien COVID-19, Ini Jumlah Warga Perum Pondok Galeria akan "Rapid Test"

Hal ini ditegaskan KPU Bali lantaran proses perbaikan dari partai politik baru dilakukan pada h-2 penutupan, sementara kesempatan telah dibuka sejak jauh-jauh hari. Terlebih, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang bacalegnya banyak belum memenuhi syarat, baru lima partai yang menyambangi kantor KPU Bali untuk perbaikan.

“Saya sebenarnya berharap hari ini banyak ternyata hanya lima. Tentu besar harapan saya sisanya ini jangan sampai malam-malam lagi, apalagi besok sudah datang jam 23.00 Wita berkasnya tidak lengkap dan kami harus menunggu itu kami tidak mau,” kata dia.

Baca juga:  Pendaftaran Ditutup, 27 Parpol Resmi Diproses KPU

Menurutnya ini juga demi kebaikan partai politik, apalagi berkaca dari pengalaman sebelumnya di mana aplikasi Silon sempat bermasalah. “Karena makin banyak yang masuk Silon bersamaan kan ngadat, mudah-mudahan aplikasi jalan, tapi kalau pagi bisa 10 parpol yang datang kan jadi tinggal tiga malamnya tidak apa,” ujar Lidartawan.

Tercatat hingga hari ini lima partai politik yang sudah melakukan perbaikan syarat adalah PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai PSI, Partai Nasdem, dan Partai Perindo. Sementara besok yang sudah menjadwalkan diri ke KPU Bali adalah PKB, PKS, Partai Garuda, dan PBB.

Baca juga:  Ini, 9 Hal Baru di TPS Saat Pilkada 2020

Dalam kesempatan perbaikan, seluruh partai politik mengaku tak ada kendala berarti, lantaran alasan bacalegnya dinyatakan belum memenuhi syarat hanya karena beberapa berkas yang kurang sesuai. Pada kesempatan itu partai politik juga berkesempatan untuk mengganti daftar calon sementara atau bahkan mengurangi bacalegnya yang hendak maju ke DPRD Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN