Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis hasil penyelidikan kasus pembunuhan dan bunuh diri di Jalan Bukit Tunggal, Denbar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus pembunuhan dilakukan MS (47) terhadap putrinya, PRPD (26) di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat (Denbar), Kamis (6/7), penyidik Polsek Denbar menghentikan penyidikan kejadian itu. Pasalnya MS juga meninggal dunia karena bunuh diri.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan seyogianya tersangka (MS) dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena pelaku meninggal dunia sehingga merujuk Pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan dihentikan,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Selasa (11/7).

Selain itu Kapolresta Yugo menjelaskan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya buku diary milik MS. Pada intinya isi buku diary tersebut tersangka MS depresi dengan kondisi PRPD yang berkebutuhan khusus.

Baca juga:  Terima Bantuan Double, Ratusan Warga Gianyar Kembalikan BLT

Selama COVID-19, PRPD dirawat neneknya. Setelah COVID-19, PRPD dikembalikan ke MS dan hal ini membuatnya depresi. “Pelaku merasa setres dan lelah merawat korban. Bahkan pelaku ingin bunuh diri,” ujarnya.

Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik RSUP Prof. Ngoerah, dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF. turut hadir dalam press release kasus ini menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan MS yang tiba di pukul 14.44 WITA. “Dari tanda-tanda kematian bahwa terjadi kurang 8 jam sebelum diperiksa. Temukan luka ditempat mudah terjangkau dan di sana ada vital pembuluh darah pergelangan tangan kiri. Juga ditemukan luka telunjuk tangan kanan,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolda Sebut Pelaku Premanisme Pengecut

Menurut dr. Alit, jadi telunjuk kanan MS luka karena melakukan atau mengiris pergelangan tangan kirinya dengan senjata tajam mungkin tanpa gagang. Jika pakai gagang, dipegangnya tempat tajam. “Jadi (MS) mengiris pergelangan tangan kiri hingga memutuskan pembuluh darah yang ada di sana,” tegasnya.

Selanjutnya pukul 16.59 WITA pihaknya memeriksa jasad korban. Hasilnya ditemukan adanya luka jerat di leher, mendatar dan tidak ada simpul.

Itu menandakan penjeratan tersebut bukan gantung diri. Sedangkan luka memar di bibir atas samping kemungkinan korban jatuh. Sementara terkait barang bukti palu, menurut Alit tidak ditemukan luka-luka sesuai dengan luka disebabkan palu.

Baca juga:  Apresiasi Prestasi Penyandang Tuna Daksa, Ini Dilakukan Polresta

“Untuk cairan HCL tidak ada kaitan dengan meninggalnya korban dan pelaku. Karena tidak ditemukan luka disebabkan oleh cairan HCL,” tutupnya.

Seperti diberitakan, petugas RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, melaporkan ada korban meninggal tidak wajar. Polisi langsung ke TKP di Jalan Bukit Tunggal, Denbar, Kamis (6/7) dan ternyata sudah bersih. Hasil penyelidikan MS (47) diduga menganiaya putrinya, PRPD (26) hingga meninggal dunia di kamar lantai 2 rumahnya. Setelah itu, MS bunuh diri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN