Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Data biometrik (sidik jari dan wajah) pemegang paspor Republik Indonesia (RI) aman dan tidak ada kebocoran database Imigrasi. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (12/7).

Dikatakan Silmy, tim Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) dan Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), telah melakukan investigasi terkait rumor kebocoran data paspor RI.

Baca juga:  Epilepsi Kumat, Tabrakan Beruntun Sebabkan Sejumlah Orang Terluka

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada data biometrik paspor RI yang bocor. Data biometrik paspor serta data dukung permohonan paspor semua aman,” kata Silmy dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Silmy itu merespons perbincangan yang beredar di media sosial, yakni tentang 34 juta data paspor RI diduga bocor dan diperjualbelikan. Dia mengatakan data yang diduga bocor tersebut adalah data teks, di mana struktur datanya bukanlah data yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi saat ini.

Baca juga:  Indonesia Turun ke Peringkat 130 FIFA

“Ditjen Imigrasi sedang mengimplementasikan ISO 270001-2022. Sertifikat ISO tersebut akan terbit di bulan Juli (2023) ini. Ditjen Imigrasi terus meningkatkan keamanan data yang dimiliki,” ucap Silmy.

Lebih lanjut, ISO 270001-2022 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi yang menyediakan daftar persyaratan kepatuhan yang dapat disertifikasi oleh organisasi dan profesional.

Standar ISO tersebut membantu organisasi dalam membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).

Silmy menambahkan, saat ini data paspor RI disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan BSSN guna pemeliharaan dan peningkatan keamanan database Imigrasi.

Baca juga:  Belum Terdeteksi, Proses Hukum Buronan Interpol Berlanjut

Karena itu, Silmy mengimbau masyarakat Tanah Air tidak perlu cemas dan khawatir dalam memberikan data pribadi untuk keperluan pembuatan paspor. “Masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI dan mengunggah data pribadinya untuk kepentingan tersebut,” kata Silmy. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN