Anggota Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai melaksanakan tes urine. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu (12/7) dikumpulkan di Lobby Gedung GOI Angkasa Pura. Mereka dikumpulkan untuk menjalani tes urine dilaksanakan oleh Tim Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Bali. Kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, juga digelar penegakkan penertiban disiplin (Gaktibplin) dilaksanakan anggota Bidang Provost dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Anggota Bidpropam dipimpin Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Bali AKP I Putu Gede Ardana, S.H. melakukan pemeriksaan berdasarkan Perkap No. 2 tahun 2016 meliputi sikap tampang, gampol (seragam kepolisian), pemeriksaan surat-surat kelengkapan diri diantaranya KTA, KTP, NPWP dan SIM.

Baca juga:  Kematian Capai Rekor, Seluruh Kabupaten/kota Tambah Korban Jiwa COVID-19

Pun melakukan pengecekan senjata api, termasuk kelengkapan surat-suratnya. Personel Propam juga memeriksa kendaraan dinas Polri terkait penggunaan strobo, rotator, sirene, TNKB dinas khusus dan rahasia yang bukan peruntukannya. AKP Ardana dalam arahannya menekankan anggota Polres Kawasan Bandara mengurangi ataupun meniadakan pelanggaran sekecil apapun. “Jika melakukan pelanggaran, pimpinan diatasnya wajib juga akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” tegasnya.

Baca juga:  Giliran Pegawai PN Tabanan Tes Urine

Di samping itu, Ardana mewanti-wanti anggota Polres Bandara supaya menghindari berita negatif yang dapat merugikan citra institusi Polri. Terutama saat bermedsos hendaknya tetap diperhatikan hal-hal mana yang boleh untuk konsumsi publik dan tidak diperkenankan dilakukan anggota Polri beserta keluarganya.

Tujuannya untuk menghindari gaya hidup hedonis. Hasil tes urine terhadap 60 orang dinyatakan negatif narkoba. Sedangkan hasil Gaktibplin ditemukan enam personel melanggar tata tertib yaitu rambut panjang dan langsung diberikan tindakan atau sanksi berupa teguran secara lisan serta tindakan fisik push up. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hepatitis Misterius Belum Berstatus KLB
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *