Terdakwa saat menunggu giliran sidang beberapa waktu lalu. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan sewa vila, bule asal Belanda berinisial DHEK, Kamis (13/7) diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Hanya saja sidang terpaksa ditunda karena terdakwa membuat gaduh di PN Denpasar.

Dia berteriak-teriak hingga petugas sidang dan pengunjung sidang tertuju pada ruang tahanan yang ada di PN Denpasar. Atas kegaduhan itu, supaya tidak menggangu jalannya sidang lainnya, terdakwa dievakuasi kembali ke Lapas Kerobokan. “Sidang hari ini rencananya duplik, ” ucap JPU Widyaningsih.

Baca juga:  Ujian Terbuka Promosi Doktor, AA. Sri Wahyuni Ungkap Perilaku Antisosial Anak Dapat Sembuh

Namun sidang tak bisa dilanjutkan karena kondisi tahanan yang berteriak terus.

Lantas soal pemicu terdakwa mengamuk dan berteriak, ternyata hanya masalah makanan. Terdakwa mendapatkan jatah makanan dari kejaksaan.

Tetapi dia tidak mau, namun hanya mau memakan makanan dari istrinya. Terdakwa pun berteriak memanggil nama istrinya untuk minta makan.

Memang, saat ini penjagaan di tahanan sedikit diperketat karena ada seorang tahanan ketahuan menerima narkoba saat bersidang di PN Denpasar. Kasus tersebut saat ini sedang dikembangkan petugas Polresta Denpasar.

Baca juga:  Lakalantas Rombongan Pemedek Sebabkan 6 Tewas, Sopir Diamankan di Polres Karangasem

Kembali pada kasus DHEK, ia diadili atas kasus dugaan penipuan. Di sisi lain, terdakwa juga mengaku sebagai korban.

Sedangkan dalam dakwaan JPU, disebut terdakwa diadili kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa konon menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai Rp 455 juta. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, Nomor 12 tanggal 3 November 2020.

Baca juga:  Sempat Kabur dari Tahanan Polda Bali, Warga Rusia Disidang Kasus Narkotika

Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Kini, kasus tersebut tinggal pembuktian dan segera memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN