Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar menerima laporan kasus persetubuhan pelajar, Rabu (12/7). TKP-nya di penginapan, Jalan Cargo, Denpasar dan korbanya berinisial NA (16). Pelakunya berinisial RP (23) dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

Informasi diperoleh, kasus itu terjadi pada 1 Mei 2023 pukul 12.00 WITA. Awalnya korban kenal dengan pelaku, setelah beberapa lama diajak ke TKP.

Korban beralamat di Jalan Buluh Indah, Denpasar ini tidak curiga dan menurut saja. “Setibanya di TKP, pelaku menyewa satu kamar. Setelah itu korban diajak masuk ke kamar tersebut,” kata sumber.

Baca juga:  Satu WNA Ditetapkan Tersangka Kasus KTP

Setibanya di dalam kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Setelah persetubuhan terjadi, pelaku lalu mengantar korban pulang.

Akibat kejadian itu korban merasa sakit dan trauma. “Kasus ini dilaporkan oleh HS usia 45 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” tutupnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/7) mengatakan belum menerima laporan terkait kasus tersebut. “Belum ada laporan saya terima,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Imigrasi Bergabung di Pos KTP Gilimanuk

 

BAGIKAN