Barang bukti saat dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan selama melakukan penanganan kasus tahun 2023, Kamis (13/7).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari seluruh barang bukti, ada puluhan gram narkoba jenis sabu hingga beras seratusan kilogram.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr.Lapatawe B Hamka, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut, antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat 60,36 gram bruto atau 45,06 gram netto dari 20 perkara narkorika. Kemudian ada20 handphone dalam perkara tindak pidana narkotika, penertiban perjudian, perlindungan anak dan ITE.

Baca juga:  Beras Tak Layak Konsumsi, Bulog Sarankan Penerima Bisa Mengembalikan

Selain itu, juga ada barang bukti berupa114,9 kg beras dalam perkara tindak pidana metrologi legal, satu potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi sda hayati dan ekosistem hingga 11 potong pakaian dalam perkara tindak pidana perlindungan anak dan 4 buah jerigen kosong dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi. “Ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang membahayakan,” katanya.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Hotel

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung (Forkopimda), serta diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Klungkung. “Ini juga serangkaian Hari Bakti Adhiyaksa ke- 63, dari Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkracht,” imbuh Lapatawe B Hamka.

Dari bukti yang ada, selama Januari hingga Juni 2023, dari sekian perkara kasus penyalahgunaan narkoba, masih mendominasi di Kabupaten Klungkung. Setiap pemusnahan barang bukti tiap tahunnya, perkara narkoba selalu menempati peringkat paling banyak. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta yang ikut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu, menambahkan bahwa dari data setiap tahun pengungkapan kasus narkoba, diakui datanya cukup tinggi.

Baca juga:  Kejari Karangasem Musnahkan Ratusan Barang Bukti

“Masalah narkoba perlu mendapatkan atensi berbagai pihak sehingga dapat menurunkan pengguna atau peredaran gelap narkoba di Klungkung,” kata AKBP Sadiarta. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *