Bupati Eka Wiryastuti. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Komitmen untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) diperlihatkan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti. Ia mengeluarkan aturan tegas untuk 170 toko modern berjejaring yang ada di Kabupaten Tabanan.

Pelaku usahanya diminta bisa menyerap 30 persen produk Badan Usaha Milik Daerah (BUMDA) atau hasil UKM. Jika tidak, Bupati Eka tidak segan akan mencabut izin usaha yang telah mereka kantongi, khususnya bagi toko modern berjejaring yang sudah beroperasional selama ini.

Menguatkan aturan tersebut, pihaknya juga sudah membuat Perbup sebagai payung hukum pelaksanaan. Perbup ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari Perda Toko Modern yang telah disahkan tahun 2016 silam. 

“Perbup sudah ada, saat ini masih dievaluasi di Propinsi, kita harap tahun ini bisa diterapkan, jika diketahui tidak menjual atau mengadopsi produk Bumdes siap siap saja ijin dicabut,” ucap Bupati Eka.

Baca juga:  Terjangkit COVID-19, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Daring

Menurutnya, program ini bertujuan untuk mendorong keberadaan BUMDA yang mengkoordinir 68 BUMDes. Dimana ke 68 BUMDes di Tabanan menghasilkan produk pertanian seperti kopi, beras merah dan sebagainya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *